Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan BB Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 33,24 Gram
KAMPAR – jurnalplisi.id Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 33,24 Gram pada Senin (05/04/2021) sekira pukul 10.00 Wib. Narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari tersangka Bembeng (28) warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, yang ditangkap pada Rabu (24/03/2021) lalu. Pemusnahan Barang Bukti tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar ini diadakan di Ruang Kerja Kasatres Narkoba, yang dihadiri Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang sdr. M. Jamalis SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar sdri. Rima Eka Putri SH, Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Alreflus, Penasehat Hukum tersangka sdr. Benny Zairalatha MH serta tersangka pemilik narkotika ini atas nama Bembeng. Rangkaian acara diawali pembacaan kronologi perkara, terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan, selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika tersebut dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan kemudian dibuang ketanah. Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para saksi termasuk tersangka pemilik narkotika tersebut. Acara Pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis shabu ini berakhir sekira pukul 11.00 Wib dan berjalan dengan lancar.( Anto d)