Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 19,97 Gram Shabu dari 2 Ungkap Kasus
KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Kamis pagi (29/04/2021) sekira pukul 10.00 wib, musnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika berupa shabu seberat 19,97 gram.
Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, pada (14/04/2021) dengan tersangka ANAN di wilayah Desa Kampar Kec. Kampa serta pada (23/04/2021) dengan tersangka KOJIN di wilayah Desa Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH dan dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang oleh Panitera Muda Pidana sdr. M. Jamalis SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar oleh Eka Mulia Putra SH.
Selain itu hadir Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta kedua tersangka pemilik narkotika yang akan dimusnahkan ini.
Kegiatan diawali dengan pembacaan kronologi pengungkapan perkara oleh Kasat Narkoba, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ketanah.
Setelah pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara pemusnahan oleh saksi-saksi yang hadir, kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.
(Anto D)