Oknum Kades Liang Naga Dilapor Tiga Mantan Pejabatnya Ke Kejari Barut
Muara Teweh – Jurnalpolisi.id Mahmursidi, Kades Liang Naga dan Heriana, Bendahara Desa Liang Naga Kec. Teweh Baru, Kab.Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya dilaporkan 3 orang Mantan Pejabat Desa Liang Naga ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh. Tanggal pelaporan tertera dalam Surat Laporan Masyarakat terkait dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Liang Naga, Kab. Barito Utara tertanggal 05 Maret 2021. Menurut Suhardi, mantan Sekretaris Desa Liang Naga didampingi Ismail dan Misrani yang dipecat sepihak dan tanpa alasan hukum yang kuat, sudaj melaporkan Sang Kades Liang Naga dan bendahara desa ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh. “Kami bertiga adalah yang dipecat oleh kesewenangan kades. Kami dipecat karena sering beda haluan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya yang berkaitan dengan anggaran. Dana desa adalah dana publik, harus dipergunakan dengan sebaik baiknya. Jangan dipergunakan untuk kepentingan dan memperkaya pribadi. Selama ini kades yang menguasai bahkan menyimpan uang desa. Akibatnya kami protes dan akibatnya kami dipecat” terang Suhardi. “Kami sangat berharap, pihak kejaksaan Negeri Barito Utara dapat memproses laporan kami” tegas Suhardi. Menanggapi Laporan tiga mantan pejabatnya, Mahmursidi, Kades Liang Naga, melalui WhatsApp kepada media ini mengatakan “Kalau untuk tuduhan korupsi tentu ada pihak yang berwenang yang menentukan apakah saya korupsi. yang jelas saya sebagai kepala Desa sudah menjalankan apa yang sudah di tetapkan di dalam APBDes tahun 2020 dan LPJ saya sudah di verifikasi oleh pihak desa dan kecamatan Teweh baru.” Terang Mahmursidi, Kades Liang Naga, melalui WhatsApp. (Hsn)