Kurang dari 24 Jam, Polres Klaten Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis
Klaten, jurnalpolisi.id
Misteri pembunuhan dengan korban seorang pemuda berinisial FNR (25) yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan DAM Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten pada Selasa (27/04/2021) malam akhirnya terkuak.
Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Klaten berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman sekaligus tetangga korban berinisial HP (24) sesama warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (29/04/2021).
“Tersangka pembunuhan ini merupakan teman mendiang sejak kecil. Pelaku dan korban juga bertetangga.” ungkapnya.
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena dendam. Menurut pengakuan pelaku, korban berulang kali mengolok olok pelaku memiliki fisik yang lemah dan memiliki banyak hutang.
“Pelaku sering diejek, diolok-olok, dikatai lemah, sakit-sakitan, dan difitnah memiliki utang [Rp4 juta] sehingga ibu pelaku menegur pelaku. Sedangkan justru pelaku yang meminjami uang kepada korban,” kata Kapolres Klaten.
Karena rasa dendam yang menumpuk inilah kemudian pelaku tega merencanakan pembunuhan. Pelaku mengajak korban untuk bertemu ditempat yang sepi, dengan alasan pemberian pesanan pil penenang. Tersangka mengaku dirinya dan korban memiliki masalah yang sama yaitu susah tidur. Sehingga, mereka sering mengonsumsi pil penenang.
Setelah pelaku melihat korban sudah ada ditempat yang dijanjikan, kemudian pelaku datang dari arah berlawanan dengan sepeda motor langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur. Korban yang duduk di sepeda motor, langsung terjatuh begitu diserang pelaku. Begitu melihat korban jatuh pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membuang pisau. Barang bukti utama pisau ditemukan oleh panyidik pada hari Rabu (28/04/2021) setelah menyisir sungai di sekitar TKP.
“Begitu dia datang di lokasi kejadian, saya langsung menyayat bagian lehernya. Saat itu, dia [korban pembunuhan] tak melawan sama sekali. Setelah pembunuhan itu, saya menyesal,” ungkap pelaku.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Klaten menjerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kapolres tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yang mana pelaku sudah mempersiapkan dengan matang aksinya.
“Pelaku mempersiapkan sedemikian rupa alat yang digunakan, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga kita tetapkan pelaku dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.
(Tumirin)