Diduga Menebang Diluar Ijin, PT.Indexim Utama di laporkan LSM KPK Barut Ke Polres Setempat
April 2, 2021
Muara Teweh, jurnalpolisi.id Mungkin para pembaca setia sahabat media online masih ingat dengan pernah firalnya berita sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. IDEXIM UTAMA CORPORATION (IUC) yang Logponya berada di Barito Selatan tetapi pengambilan kayu dari wilayah kekuasaan hukum Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Atau sebagaimana yang disebut akibat menebang dan menggarap di wilayah hutan sakral gunung PIYUYAN Hari ini Jumat, 2 April 2021, melalui media ini kembali menyajikan berita hangat terkait, kepada warga (Net). Ramli salah seorang ketua LSM menyampaikan, “Saya selaku pihak pelapor dari lembaga LSM KPK Nusantara, DPC Barito utara, meyakini bahwa laporan yang saya sampaikan, di tindak lanjut oleh Kapolres Barito utara, laporan yang saya sampaikan itu sejak Tanggal 2 Oktober 2020. Perihal temuan tim penebangan kayu, oleh pihak PT. IUC yang di duga kuat di lakukan di luar izin IUPHHK. Pada RKT Tahun 2016 dan 2017 demikian juga dalam temuan tim penebangan kayu Tahun 2019 itu memasuki RKT Tahun 2017 dimana RKT Tahun 2017 sudah di tebangan, dengan temuan itu lah kami melayangkan laporan ke Kapolres Barito Utara, meminta untuk di lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Imbuhnya Ramli menambahkan,”Atas laporan pengaduan sudah di tindak lanjuti melalui Unit Tipidter sebagaimana surat SP2HP dan sudah dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal,17/02/2021 untuk pengambilan titik Kordinat di lokasi setelah itu tinggal menunggu hasil pemeriksaan setelah melalui surat undangan klarifikasi kepada pihak PT. IUC dan setelah melakukan koordinasi ke pihak UPT KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII untuk menjelaskan status lokasi yang di laporkan. Tutup Ramli Dikompirmasi kepada salah seorang menejemen, Susilo belum memberikan komentar Sampai berita ini di naikan. (Hsn)