2 Pelaku Judi Togel Ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu di Kedai Tuak
SIAK HULU – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan beberapa orang pelaku judi di sebuah kedai tuak, yang berlokasi di Jalan Purwosari Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Rabu sore (31/03/2021). Sebagaimana diberitakan terdahulu, bahwa Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menggerebek sebuah kedai tuak milik Lingga di Jalan Purwosari Desa Pandau Jaya pada Rabu sore (31/03), petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku judi batu domino. Ternyata pada tempat dan waktu bersamaan, petugas Kepolisian dari Polsek Siak Hulu ini juga berhasil menangkap 2 orang pelaku judi jenis togel online. Para pelaku judi togel online yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah KS (50) warga Desa Pandau Jaya Siak Hulu, bersamanya didapati barang bukti 1 Unit HP android merk Realme warna biru sebagai alat untuk bertransaksi judi togel, serta sebuah kartu ATM dan struk bukti transfer. Seorang pelaku judi togel lainnya yang ditangkap bersamaan adalah HH (47) warga Desa Pandau Jaya Siak Hulu, untuk tersangka HH ini adalah salahsatu dari 4 pelaku judi batu domino yang diamankan Polsek Siak Hulu pada tempat yang sama. Dari tersangka HH ini didapati barang bukti 1 Unit HP android merk Realme warna Silver, 3 lembar struk bukti setoran Bank dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu. Selanjutnya para pelaku judi ini dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 orang pelaku judi togel ini, dijelaskan bahwa penangkapan para pelaku judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, tentang maraknya aktivitas perjudian di kedai tuak Lingga di Desa Pandau Jaya, yang meresahkan masyarakat. Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Kini kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(anto d)