Wujudkan Kampung Sehat 2 NTB, Satgas Ops Yustisi Tindak tegas 6 Pelanggar Prokes di KLU.

Maret 18, 2021

Lombok Utara, NTB – jurnalpolisi.id

18-3-2021Jurnalpolisi.id Kepolisian Resor ( Polres ) Lombok Utara ( Lotara ) Polda Nusa Tenggara Barat bersama Koramil dan Pemda Lombok Utara kembali melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perda No 7 Tahun 2020 Serta Perbup Lombok Utara no 15 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan masyarakat  terhadap kepatuhan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Lombok Utara, Kamis ( 18/03/2021 )

Dalam Ops Yustisi yang melibatkan gabungan petugas sebanyak 36 dari unsur Kepolisian, TNI, BPBD Bapenda, Dikes, Dishub dan Sat Pol PP kali ini Sebanyak 6 orang terjaring dalam Razia Protokol kesehatan di depan RSUD KLU desa Tanjung  Kecamatan Tanjung KLU. 2 orang di denda administrasi dan 4 diantaranya di berikan sanksi sosial.

Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui PAUR Humas Polres Lotara BRIPKA Wiswakarma menyampaikan Ops Yustisi di fokuskan pada Masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“ Kami tidak ingin Kasus Covid menjadi bertambah di Lombok utara, Hal ini kami gencarkan agar masyarakat benar benar Peduli dan mematuhi Protokol kesehatan. Terlebih program Kampung Sehat 2 NTB yang di inisiasi Kapolda NTB kami optimalkan untuk memberikan edukasi ke masyarakat tujuan dari program ini sangat efektip dalam menekan kasus Covid 19 di NTB pungkasnya. Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas di harapkan masyarakat lebih mematuhi penerapan protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona yang masih saat ini ada bisa kita tekan bersama di Wilayah Kabupaten Lombok Utara. (Jpn NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *