Warga Tuding Perusahaan Sawit PT. BAK Di Barito Utara Tidak Beradat
Muara Teweh – jurnalpolisi.id
Terkait akibat merusak tanah Pekarangan, Patok dan Pagar di pemukiman warga di lintas jalan desa, Jalur logpon masyarakat Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah, Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) Di tuding tidak beradat
Hison, saat kembali di datangi beberapa awak media 1/3/2021, Kepada media ini menyampaikan, “Dari seluruh impestasi Se -barito utara ini yang pernah di temui adalah PT. BAK perusahaan yang paling tidak berdat” Ujarnya.
“Kalau kembali memperhatikan dari Surat Keputusan (SK) Demang Majelis Kaharingan, tertanggal, 21 Penuari 2021, setelah melaksanakan ritual tawur penguatan Hinting Pali, bahwa ada tanda terima surat tersebut sudah di sampaikan kepada pihak perusahaan, dalam surat keputusanya sangat jelas tertulis bahwa upaya penyelesaian masalah ditangani melalui hukum adat, bahkan tertulis lansung ada dua pasal yaitu tentang Singer Hukum Adat Tampahan Ramu (Kerusakan Barang) dan kabalang Jaon Janji (Ingkar Janji) bahkan ada tertulis himbawan: Agar semua pihak bahkan kedua belah pihak tidak melanggar hukum adat.
“Itu yang sama sekali tidak terlintas di pikiran sehat mereka selain niat mempropokasi pihak oknum pemerintah dan oknum aparat demi kepentinganya sendiri, Padahal jelas sangsi hukum adat juga sama seperti sangsi hukum positip, “Tidak memandang siapa dan dari kalangan pelaku pelanggaran, Tukas Hison
Hison menambahkan “Sama juga dengan oknum-oknum yang di propokasi, “Seharusnya mereka mencari tau dulu apa dan bagaimana upaya yang sudah dilakukan, oleh siapa, lalu apalagi upaya yang terbaik supaya masalah cepat tuntas, Bukan dengan cara selalu menekan terhadap siapa yang memasang hinting, Bahwa undang-undang tertinggi adalah undang-undang Negara, dan hiting pali disebutnya portal untuk menghalang-halingi dan dapat di pidana, Bahkan jika biaya ritual lebih dari 10 juta mereka pakai jalur hukum positip. Tiru Hison dengan nada sedikit kesal
“Yang sangat disayangkan yang ngomong itu adalah seorang oknum aparat, Tapi seakan-akan dia Manager PT. BAK, Padahal dia pakai baju bagian dari keamanan yang bertugas untuk mengayomi masyarakat, “Artinya malah mereka yang menciptakan konflik, padahal hanya dalam masalah yang kecil, yang di perbesar-besarkanya. Jelas dia
Ditempat yang sama saat di wawancarai Robinson, Selaku Demang Kepala Adat Kaharingan membenarkan, “Ya sebagaimana tradisi dan kebiasaan hukum adat di kalangan masyarakat terutama dayak di barito utara, “Kemaren keluarga Hison meminta kepada kami lembaga untuk menjembatani masalahnya Dengan PT. BAK, Dengan menitip Panyarahan berupa satu buah piring putih beserta tulang pakat senilai 1 kiping yang diuangkan sebesar Rp. 250.000.00.-, Itu juga saya minta pihak mantir adat setempat terlibat paling tidak ikut menyaksikan panyarahanya
Hinting Pali di kalangan masyarakat adat adalah sebuah bentuk undangan spontanitas terhadap kedua yang bermasalah supaya datang menyelesaikan masalah dengan musyawarah mupakat hingga klir (Selesai), tetap setelah tiga hari saya baru mendapatkan telpon dari pak Hison, Sesampainya di lokasi saya pikir akan lebih baik apabila saya di butuhkan untuk memberikan penjelasan ditengah-tengah yang hadir pada saat itu para pemerintahan desa, Unsur Tripika dan belasan anggota dari Kapolsek Montallat, saya pikir mereka koordinasi terkait upaya penyelesaian sesuai hukum adat, tetapi kerna beberapa kali hinting adat itu dibilangnya portal, dan portal itu tindak pidana karena di jalan, makanya kerna tidak dihargai saya juga bungkam, untung saja Pak. Camat bisa ada kesempatan mengurusnya secara kekeluargaan. Imbuhnya
Seharusnya kemaren mereka meminta pendapat dulu dengan atau melalui humasnya,
“Jika secara adat mereka harus membalas piring panyarahan tulang pakat beserta piring pangutang yang disertai dengan satu biji telor ayam kampung, beras secukupnya disertai besi pakaras, kerna pengrusakan itu jelas di depan rumah keluarga pak Hison bahkan disitu ada tumpukan pasir serta yang melakukanya juga mengaku, Setelah itu baru musyawarah mupakat terkait penyelesaian masalah, Bila masalah sudah klir baru sama-sama merinci bahan ritual pelepasan hinting pali
“Harapan kami semoga saling memahami dan masalah cepat sekesai, dan juga kepada itansi-itansi terkait bisa saling mempercayai dalam setiap adanya masalah di tengah-tengah masyarakat kami, Jangan kami yang diminta mengurusi kami lagi yang di ancam-ancam penjara.Terang Robenson
Kejadian dugaan kriminalisasi hukum adat dibawah tekanan oleh seorang oknum aparat, Juga dibenarkan oleh beberapa orang kawanan media yang hadir di lokasi saat bertugas mengambil bahan liputan “Iya bang jelas..!!
Semua rekaman dan pisual kami lengkap , Jelasnya sambil memperlihatkan beberapa pidio yang bersipat terus-menerus memberikan tekanan
Ditanyakan apa upaya tindak lanjut yang akan di lakukan..? “Yang pasti kita liat komitmenya dulu, terkait biaya ritual pelepasan hinting pali dan komitmen akan adanya pertemuan antara saya PT. BAK dan PT. Joloi Musak, Semoga saja nanti semua bisa singkron, terutama hukum adatnya Bang, Dan terkait juga dengan kejadian pelanggaran kriminalisasi Hukum Adatnya kita lihat dari jugs ada atau tidaknya niat baik PT. BAK, Tutup Hison
Dikompirmasi ke PT. BAK tetapi tidak merespon (Tim)