Seputar Keluhan Tenaga Kerja Outsourcing Di PTPN II

Maret 1, 2021

Langkat.jurnal polisi.

        

Sejumlah 500 orang security outsourcing di PTPN II Distrik Rayon Utara ( DRU ) kini mulai resah dan mengeluh akibat diminta 5 juta untuk perpanjangan masa kerja Sementara bocoran yang didapati dari pihak BKO dan PAPAM mengatakan bahwa uang yang 5 juta tersebut digunakan untuk pelatihan di Poldasu dan pakaian 1 stel serta sertifikat.

Sementara itu sebagian outsourcing tidak menyanggupi permintaan tersebut bahkan mereka siap untuk meninggalkan pekerjaan mereka sebagaimana yang mereka jelaskan bahwa 5 juta itu bagi kami sangat berat dan itu merupakan 3 bulan gaji kata mereka darimana kami cari.” Ujar security tadi sehingga timbul pro dan kontra sementara yang menyanggupi mengatakan bahwa bagaimana pun harus kami sediakan walaupun dengan cara berhutang karena kalau tidak kami berikan uang yang 5 juta itu otomatis kami di PHK sementara mencari kerja saat ini sangat sulit apalagi di masa – masa pandemic covid 19 ya terserahlah kami tak bisa lagi berbuat apa – apa namun ketika ditanya tentang penerimaan uang tersebut tidak ada kwitansinya.” Ujar mereka

Sementara itu pakar hukum Disnaker Langkat menanggapi hal tersebut sangat menyayangkan pengutipan bagi security yang sudah bekerja di bawah naungan PT RDN sejak tahun 2018 mereka bernaung di bawah PT RDN sebagai security yang ditugaskan di perkebunan  seharusnya tugas mereka berakhir bulan juni 2021 kalau kita melihat prosedur kerja mereka sejak tahun 2018 mereka sudah bekerja dibawah naungan PT RDN yang pada saat itu segala persyaratan telah mereka laksanakan sehingga mereka resmi diterima di PT RDN.

Namun pada tahun 2020 Polda mengeluarkan persyaratan agar seluruh outsourching security mendapat pelatihan di Polda dan baju seragam serta sertifikat, nah kalau undang – undang tenaga kerja yang bertanggung jawab tentang persyaratan itu adalah PT RDN karena itu merupakan kelengkapan anggotanya jadi bukan tanggung jawab security dan tidak ada alasan PHK bagi security yang  tidak mengundurkan diri karena pekerjaan mereka tidak ada masalah dan pengutipan itu dianggap sebagai pengutipan liar.” Ujar pakar hukum dari Disnaker Langkat tadi(sahrul)

Namun pada tahun 2020 Polda mengeluarkan persyaratan agar seluruh outsourching security mendapat pelatihan di Polda dan baju seragam serta sertifikat, nah kalau undang – undang tenaga kerja yang bertanggung jawab tentang persyaratan itu adalah PT RDN karena itu merupakan kelengkapan anggotanya jadi bukan tanggung jawab security dan tidak ada alasan PHK bagi security yang  tidak mengundurkan diri karena pekerjaan mereka tidak ada masalah dan pengutipan itu dianggap sebagai pengutipan liar.” Ujar pakar hukum dari Disnaker Langkat tadi(sahrul)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *