Sepihak Garap Tanah Warga di Teweh Timur PT. BEK Di Lawan Surya Baya

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Ulah sepihak pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, PT Bharinto Ekatama (BEK) memunculkan perlawanan dari pemilik tanah.

Surya Baya yang juga tokoh masyarakat kelahiran Teweh Timur, Pada hari Senin, 3 Maret 2020 menangkap basah beberapa karyawan PT SKU dan Rentalindo, selaku Sub. kontraktor PT BEK yang mengupas tanah di atas lahan miliknya seluas 10 Hektare, Lokasi tersebut berada di wilayah Tinum Karebe, Blok Lampanang, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur.

“Saya melihat dengan mata kepala sendiri menyaksikan karyawan lapangan memakai alat berat sudah mengupas tanah di atas lahan milik saya. Itu bukan pembersihan, land clearing, jelas-jelas mengupas tanah,
“Ungkap Surya kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (10/3/2021).

Surya geram dan menyesalkan tindakan sepihak PT BEK, karena tanpa melalui pembicaraan, apalagi izin dari dirinya selaku pemilik tanah. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) yang totalnya 65,7 hektare.

Dia merasa perlakuan PT BEK diskriminatif, karena saat beroperasi di Kalimantan Timur, pihak perusahaan lebih dahulu bertemu dan berbicara dengan pemilik tanah, sebelum menggarap lahan. Tetapi, di wilayah Kalimantan Tengah mereka bertindak semena-mena.

“Saya minta syarat PT BEK menyerahkan piring putih sebagai tanda ketulusan dan keihklasan meminta maaf. Mereka masuk begitu saja ke dalam lokasi tanah milik saya. Apa saya dianggap sudah mati, sehingga tidak diajak bicara,” katanya dengan nada tinggi.

Ia juga secara tegas membantah tudingan PT BEK bahwa dirinya melakukan penyekapan, penyanderaan, atau menghalangi pekerjaan di lapangan. “Saya menyerahkan para karyawan lapangan kepada polisi. Termasuk kunci alat berat, supaya mereka tidak melanjutkan pekerjaan di atas tanah saya. Jangan coba-coba mengkriminalkan saya,” ” tegasnya.

Manajer Eksternal PT BEK Hirung, dua kali dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu siang dan malam, cuma memberikan jawaban singkat. “Nanti saya akan telepon lagi rapat dulu,” kata Hirung.

Tetapi, Rabu siang, Hirung bersama Wahyu, dan Suriadi yang dikenal sebagai trio penting manajemen PT BEK soal pembebasan lahan dan masalah eksternal, nendatangi Mapolres Barito Utara. Mereka menemui Wakil Kepala Polres Kompol Masharsono lalu bertemu Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan.

Info awal yang beredar sejak Selasa (9/3), kemungkinan akan dilakukan mediasi. Namun, belakangan wartawan menerima pesan WhatsApp berupa draft laporan polisi oleh PT BEK. Pelapornya adalah Hirung. Pihak yang dilaporkan Surya Baya dan Sabarson.

Bukan itu saja,  diduga PT BEK sempat mempergunakan linknya supaya kasus ini mendapat perhatian Polres Barito Utara. Bahkan Kepala Polres Barito Utara menerima telepon dari berbagai pihak terkait kasus ini.

“Hari ini pihak PT BEK sudah pulang, karena situasi para pihak memanas. Kami minta cooling down dulu. Nanti kedua belah pihak dipanggil lagi untuk mediasi,” sebut Kasat Reskrim Tommy Palayukan.(Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *