Sat Reskrim Polres Buol Bekuk Pencetak dan Pengedar Uang Palsu
Maret 1, 2021
Buol – jurnalpolisi.id
Sat Reskrim membongkar produksi uang palsu dan menangkap satu orang pelaku. Pelaku melakukan kejahatannya dari rumahnya di Desa Langudon Kecamatan Bokat Kabupaten Buol, sebagai tempat produksi.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo mengatakan, uang palsu yang ditemukan di lokasi senilai Rp 2,8 juta
“Di lokasi ditemukan barang bukti uang palsu nilainya sekitar Rp 2,8 juta,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Senin (01/3/2021).
Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, S.H., pengungkapan kejadian tersebut berawal saat seorang penjual Somai melaporkan dugaan peredaran uang palsu di Desa Kantanan.
Pedagang Somai itu awalnya curiga dengan uang yang diterimanya dari seorang pembeli. Pembeli itu sudah beberapa kali membeli dan membayar dengan uang yang diduga palsu.
Setelah merasa curiga uang tersebut adalah palsu, pedagang Somai langsung melaporkan kepada kepolisian setempat dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan pelaku AM (24) di Desa Langudon Kecamatan Bokat di rumahnya, yang digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono menjelaskan bahwa dari rumah pelaku yang dijadikan lokasi produksi uang palsu, petugas mengamankan barang bukti berupa Uang pecahan Rp. 100.000,- dan uang pecahan Rp. 50.000 dengan total Rp. 2.800.000′- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian 15 lembar pecahan Rp. 100.000,- (palsu) dan 26 lembar pecahan Rp. 50.000,- (palsu) serta 1 unit printer merk PIXMA 237 warna hitam, 1 buah gunting, 12 lembar kertas F4 70.
Pelaku mengaku uang palsu hasil produksi di rumahnya sudah sempat diedarkan.
“Kita sampai saat ini masih mendalami kejadian peredaran uang palsu tersebut, yang kemungkinan memiliki sindikat,” singkat Kasat Reskrim.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi jual beli dengan melakukan pengecekan keaslian uang terutama pada pecahan 50 ribu dan pecahan 100 ribuan dengan cara dilihat, diraba kemudian di terawang.( Anto D)