Rawannya Netralitas Pemilu Suara Ulang(PSU) Kepala Desa/ Prangkatnya di Labuhanbatu Perlu Untuk Dingatkan
Syaiful Bahri
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Perlu mengingatkan kita semua, pentingnya netralitas kepala desa (kades) dan perangkat desa dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang sudah digelar di Kabupaten Labuhan batu dan Hasil perolehan Suara itu mendapat gugatan di MK ( Mahkamah Konstitusi ) dan saat ini di Kabupaten Labuhan batu akan memasuki babak baru pertempuran politik yaitu Pemilihan Suara Ulang ( PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan batu, Demikian disampaikan Syaiful Bahri Pemerhati Labuhan batu 24/03/21 di Rantau perapat.
Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dan perlu kita ketahui selain untuk Kepala Desa, berlaku juga pada aparatur sipil negara (ASN) karena apabila sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara.
Dikemukakan pula kerawanan di Pemilihan Suara Ulang di 9 Tps 4 Kecamatan di Kabupaten Labuhan batu pada pilkada bupati dan wakil bupati Labuhan batu di antaranya ada di tingkat desa sehingga perlu netralitas kades, perangkat desa, ASN, dan TNI-Polri itulah harapan.
JB Gultom