Pura-pura Jualan Kopi dan Bakso Bakar, Ternyata ZS Pengedar Sabu Di Karang Bagu Mataram.

Maret 1, 2021

Mataram NTB  – Jurnalpolisi.id

Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap dan mengamankan bandar narkotika jenis sabu asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Pelaku yang diamankan berinisial ZS (42 tahun) warga Karang Bagu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram dan uang tunai Rp 150 ribu. ‘’ Ini pelaku lagi-lagi dari Karang Bagu. Dia ini bisa dibilang pengedar narkotika jenis sabu di sana,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).

Informasi dikantongi petugas tentang pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu. Hari Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 14.30 Wita. Petugas mendatangi kediaman wanita berinisial RA di Karang Bagu yang sudah menjadi target operasi (TO). Kedatangan petugas diketahui oleh RA dan berhasil melarikan diri. Tapi petugas mendapati ZS lengkap dengan barang bukti sabu. ‘’ Dia ini rekannya RA yang kabur dan sudah kita tetapkan jadi DPO. ZS langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.

Yogi menjelaskan, ZS juga masuk daftar TO petugas. Keterlibatannya dipantau petugas. ‘’ Kita ingin pastikan ada barang bukti sabu baru kita amankan,’’ katanya.

Pelaku dijelaskan petugas cukup pandai menyamarkan bisnis haramnya. Kesehariannya, ZS berprofesi sebagai penjual kopi dan bakso bakar. Tapi jualannya itu diduga sebagai kedok saja. Karena ZS juga terlibat bisnis haram peredaran sabu di Kota Mataram. ‘’ Dia pura-pura saja jual bakso bakar itu. Padahal dia jual sabu juga,’’ terangnya.

Alasan klasik menjadi penyebab ZS menjual sabu. Yakni tergiur dengan untung besar. Profesi itu dijalani beberapa tahun terakhir. ‘’ Tapi pada dasarnya dia ini pemakai juga. Terus katanya untuk menambah pemasukan. Sambil jualan bakso bakar jualan sabu juga,’’ kata Yogi.

Karena sudah menjual cukup lama. ZS tidak aktif menjajakan barang haramnya. Pelanggan dan pembeli langsung datang menanyakan barang dan dibeli. ‘’ Pembelinya itu dari sekitar Kota Mataram. Kita terus kembangkan jaringannya,’’ tegasnya.

Dengan perbuatannya itu, ZS terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *