Polsek Tapung Tangkap Pelaku Judi Togel di Areal Peron Sawit Desa Sari Galuh
TAPUNG – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Polsek Tapung tangkap seorang pelaku judi togel online pada Senin malam (29/03/2021), di areal peron sawit yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung. Pelaku judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NA (40) warga Anggrek V Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit HP android merk VIVO type Y-15 berisi sms pesanan nomor togel, selembar kartu ATM BRI, sebuah tas sandang merk Eiger, sebuah dompet warna coklat, 2 lembar struk tranfer BRI dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu. Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (29/03/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku judi togel di Jalan Garuda Sakti Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung. Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani MH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mengamankan seorang terduga pelaku judi togel online inisial NA di areal peron sawit wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, saat diperiksa pada HP pelaku ditemukan SMS pesanan nomor togel dan akun permainan judi togelnya. Tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 lembar struk bukti transfer dan kartu ATM BRI, yang digunakan untuk transfer saldo ke situs judi online tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( anto d)