Polres Lotara Berhasil Mengamankan 3 Anak Dibawah Umur Asal Desa Salut , Diduga Pelaku Curanmor
KLU-NTB, Jurnalpolisi.id
26-3-2021Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Kepolisian Resor Lombok Utara berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, pada Kamis. 25-3-2021
Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, mengatakan para terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.
“Setelah berhasil ditangkap, para terduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Anton.
Dari lima orang terduga pelaku tersebut, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMP Negeri di Kayangan, yakni WS (16), DP (16), dan RU (16). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya berinisial HM (18), dan ZA (21). Semua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Kayangan.
Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara, yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. Disaat korbannya sedang asik bermain Game didalam rumahnya. Pencurian tersebut dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.
Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.
Selanjutnya, kata Anton, tiga orang terduga pelaku (di bawah umur) berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan ketiga pelaku diperoleh informasi bahwa ada dua orang terduga pelaku lainnya juga.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya yang diduga melarikan diri ke wilayah Obel-Obel Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing dua orang diduga pelaku dan berhasil mengamankan semuanya di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kayangan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU DR 3527 HK warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih DR. 6798 RA dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga juga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” kata Anton. (Jpn NTB)