Polda Kalteng Amankan Dirut Perusahaan Bersama 2 Alat Berat, 3 Truk dan Kayu Log Diduga Pelaku Ilegal Loging
Palangkaraya – jurnalpolisi.id Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A., menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Jum’at (26/03/2021) siang. “Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng ini berawal adanya laporan dari Mabes Polri,, terkait tindak pidana illegal logging di lokasi PT. KAB, katanya yang didampingi Bupati Katingan, Sakariya, S.E., Kapolres, AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto. Diterangkannya, jika pada pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka AK (54) bersama dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning, tiga unit dump truck, dan kayu olahan jenis campuran dengan jumlah (23. kubik )dan kayu log sebanyak (3,16 kubik). Sementara itu, di tempat yang sama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya diperoleh informasi bahwa kegiatan illegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau,” ujarnya TimIrawatie/Aspio