PJ. Sekda batanghari resmi di laporkan ke polres
Batanghari Jambi – jurnalpolisi.id
Hari ini PJ. sekda batanghari hari resmi di laporkan ke polres batanghari terkait dugaan menghalang-halangi wartawan meliput kegiatan bupati batanghari, dengan no surat :10/IWO/BTH/02/03/2021.
kisruh larangan para jurnalis meliput kegiatan rapat perdana bupati dan wakil bupati batanghari bersama OPD sebatanghari pada hari senin tanggal 1 maret 2021, nampaknya berbuntut panjang bagaikan bola salju.
pada hari ini selasa tanggal 2 maret 2021 para pengurus IWO batanghari SUPAN SOPIAN sebagai ketua IWO, dan di dampingi oleh kuasa hukum IWO M. Febrizal SH.
melakukan rapat kilat hadir juga mantan ketua Forwam batanghari usman yusup. yang sengaja di undang oleh ketua IWO batanghari untuk berdiskusi terkait hal tersebut.
dari hasil rapat kilat yg di laksanakan para insan pers yang hadir sepakat membawa masalah ini ke jalur hukum.
“usman yusup” mantan ketua forwam batanghari mengatakan biar masalah ini jelas supaya pihak terkait tidak saling tuding maka masalah ini kita sarankan bawa ke jalur hukum ujar usman.
Di katanya lagi, karena tugas jurnalis di lindungi undang undang no 40 tahun 1999 jelas pasal 18 berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis untuk kepentingan pemberitaan.
Ada sangsi pidana 2 tahun, denda 500. Juta rupiah, kita berharap kejadian ini dapat di usut dan menjadi pelajaran baik bagi para pejabat maupun masyarakat umum imbunya.(JPN.sbl)