Perwakilan Masyarakat Desa Gedung Baru dan Ketua LSM BARAK NKRI Kembali Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan

Maret 17, 2021

OKU Selatan –  Jurnalpolisi.Id

Perwakilan Masyarakat Desa Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah OKU Selatan di dampingi Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, pada Rabu,17 Maret 2021.

Hidayatulloh perwakilan masyarakat desa gedung baru sebagai pelapor, menyampaikan kedatangannya ke Kajari OKU Selatan adalah guna mempertanyakan Laporan pada 1 Maret kemarin sudah sejauh mana laporan kami diproses dan mohon laporan kami masyrakat dapat segera diproses, hari ini kami bawa data tambahan baru indikasi dugaan sama dana BLT Desa tidak juga diterima oleh masyarakat, namun nama mereka di data Sistem Informasi Desa dan SPJ BLT ada nama mereka dan ditanda tangani, mereka sudah buat surat pernyataan bahwa mereka tidak menerima dana tersebut, lebih parahnya lagi ada masyrakat Tunawicara yang hak nya tidak disampaikan, ini sudah keterlaluan dan kami berharap proses hukum dapat diambil ini menyangkut hak masyarakat, kami berharap pihak kejaksaan negeri Oku Selatan membantu kami masyrakat mencari keadilan dan menyampaikan proses laporan sudah sejauh mana perkembangan nya, karena sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi laporan kami, namun kami sebagai warga negara Republik Indonesia taat pada proses hukum yang sedang berjalan kami berharap oknum oknum yang telah menzolimi kami dapat segera diproses, ucap Hidayattulloh”.

Disisi lain Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, Misyadin menuturkan hari ini kami mendampingi masyrakat perwakilan masyarakat desa gedung baru sebagai pelapor yang telah memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi proses pelaporan, hal ini sudah tugas kewajiban kami mendampingi masyrakat dalam mencari dan menuntut hukum dapat ditegakkan berlandasan pada sila kelima Pancasila, ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan mengacu pada Undang-Undang Dasar  1945 dan peraturan lainya sebagaimana mestinya yang berlaku di Republik Indonesia.
Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan agar kiranya laporan masyarakat desa gedung baru dapat segera proses, hal ini terkait hak masyarakat terhadap bantuan langsung tunai yang harus mereka terima dan tidak diterima oleh masyarakat, kalau pun ada kurang data yang harus dilengkapi kembali kami siap membantu pihak kejaksaan negeri Oku Selatan dalam mengungkap kasus ini, kita membantu pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam memberantas perbuatan dan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang ada di Kabupaten OKU Selatan yang kita cintai, ungkap Misyadin”.

Selanjutnya Hidayattulloh dan Misyadin menuju ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri OKU Selatan, berdasarkan keterangan staff pelayanan terpadu satu pintu,  menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sedang ada kegiatan sehingga belum bisa ditemui, disisi lain Kasi Intel dan Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan juga kebetulan sedang dinas luar, sehingga masyarakat dan ketua LSM BARAK NKRI mendatangi ruangan Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dalam hal untuk konsultasi hukum, dan mohon bantuan dari pihak Pengacara Negara Kejaksaan Negeri OKU Selatan dapat membantu Perwakilan masyarakat Gedung Baru terkait laporan yang disampaikan masyarakat agar dapat segera diproses.

Terkait laporan masyarakat Desa Gedung Baru mendapatkan tanggapan serius dari Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat LSM BARAK NKRI di Jakarta, Sekretaris DPP LSM BARAK NKRI, M.Anwar.,SH menyampaikan ” Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, selain itu untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi Ungkap M.Anwar Sekjen DPP LSM BARAK NKRI “.
( HASRURI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *