Penimbunan BBM Jenis Pertalite Tanpa Izin DiDuga Akan di Distribusikan ke Mahato

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite secara demonstratif dilakukan SPBU 13.214.107 Jl. H.Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuan Batu, Provinsi Sumatra utara , perlu mendapat perhatian dari PT. Pertamina, apalagi penimbunan tersebut terindikasi tidak memiliki izin usaha.

Dalam pantauan Wartawan  dilokasi SPBU 13.214.107 Senin,15/03/21 sekira Pukul 22:45 Wib, nampak jelas penimbunan Pertalite dilakukan salah seorang yang bernama Parningotan Pardosi (50)bekerjasama dengan karyawan SPBU dalam jumlah yang cukup banyak, sekitar Seratus Lima puluh jerigen yang tersusun penuh dalam bak mobil.

Padahal dalam aturannya, jika melampaui jumlah kapasitas untuk pemakaian sendiri, harus memiliki izin sesuai Pasal 53 Jo pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada saat pengambilan gambar oleh awak media,  sempat mengkonfirmasi dan menanyakan tentang keberadaan minyak pertalite digunakan untuk apa, apakah memiliki izin yang berkaitan dengan minyak pertalite tersebut, izin pengangkutan, penyimpanan Dan izin usaha.

Namun Parningotan Pardosi (50) menyampaikan bahwa,

“Ini minyak Pertalite milik saya, saya akan ecer ke Mahato, tidak perlu izin inikan bebas di perdagangkan, bahkan pemerintah menganjurkan untuk melakukan penimbunan, dan memperdagangkannya”, Kata Parningotan Pardosi yang tinggal Mahato.

Karyawan SPBU tersebut juga kedapatan tidak berlaku adil terhadap konsumen, karena lebih mengutamakan mengisi jerigen daripada kendaraan umum, sehingga antrian panjang kerap terjadi disana.

Salah seorang konsumen berinisial Ek (40) dalam keluhannya menceritakan, bahwa masalah ini jangan dianggap sepele karena pihak pertamina harus juga memperhatikan kepuasan konsumen.

“Seharusnya dalam proses pengisian BBM untuk kendaraan bisa optimal jika di berlakukan  sebelum terjadinya antrian panjang. Sah-sah saja jika mau isi berapa banyak jerigen karena sesuai perundang-undangan bebas batasan untuk BBM Non Subsidi akan tetapi perhatikan juga lah kepuasan konsumen”, ujar Ek

Belum diketahui siapa saja yang memiliki izin usaha dalam melakukan transaksi BBM tersebut, jika perorangan yang melakukan penimbunan minyak tanpa memiliki izin usaha, tentunya dapat dikenakan sanksi pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 3 Tahun Penjara.

Seharusnya bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sesuai UU Migas no 22 tahun 2001 bahwa Badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. “Izin usahanya antara lain, Izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Dan pada dasarnya seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi, seperti contoh, bila satu badan usaha tidak ada izin usaha niaga (memasarkan) BBM akan dikenakan denda paling tinggi Rp 30 miliar, serta dari pihak distributor yang menimbun minyak dalam skala besar tanpa juga memiliki izin dari pemerintah akan juga terjerat sanksi pidana 3 tahun penjara.

Saat awak media menanyakan dokumen atau izin yang di ketahui humas dari penimbunan minyak pertalite tersebut mengatakan,

“Bahwa Parningotan Pardosi itu bogong, setahu saya itu minyak untuk Pt. Torganda DL Sitorus, itu pun masuk kemari sebulan sekali 180 jeregen yang mereka bawa” , Kata Sialoho humas SPBU tersebut.

Ketika awak media minta bukti dokumen bahwa itu untuk Pt. Torganda Sialoho humas dari SPBU itu enggan memberikan.
Wartawan JPN Rahman Hasibuan/Eka Hombing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *