Miris, Wanita Aceh Timur Bawa Anak Saat Jalani Hukuman Penjara, Ini Pernyataan Keras YARA
Maret 24, 2021
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Terpidana perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur, Nurhayati binti safaruddin, warga asal Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, membawa serta 1 anaknya yang sedang menyusui saat menjalani kurungan penjara 8 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 2 bulan penjara, membawa serta 1 orang anaknya yang masih di bawah umur menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Aceh Timur, Rabu, (24/3/2021).
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Indra Kusmeran, S.H. mendesak Pemerintah Daerah Aceh Timur untuk memberikan perlindungan terhadap anak tersebut. Bagaimanapun keadaannya, Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat yang layak bagi anak di bawah umur,” ucap indra.
Menurutnya, tugas Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur. Kehidupan yang layak. Hal itu, sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak,” Kata Indra.
Seharusnya, perkara ini, juga patut menjadi perhatian DPRK Aceh Timur. Khususnya, Komisi yang membidangi persoalan terkait anak.
Itu sebabnya, YARA mendesak DPRK Aceh Timur, agar segera mengambil langkah untuk memberi perlindungan terhadap anak.
Kita berharap, nantinya memperoleh hak-hak mereka sebagaimana yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak”, lanjut Indra Kusmeran, S.H.( Zainal Abidin)