Belum ada penyelesaian masalah, Hinting Pali di jalur jalan logpon Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Di balik menjadi Tetes Hinting Sumpah
Saat di lokasi ritual, 16/3/2021 Hison selaku pemilik tanah pekarangan yang dirusak menyampaikan, “Terima kasih atas undangan Demang Kaharingan dalam pelaksanaan ritual pelepasan Hinting Pali hari ini
“Adanya Hinting Pali karena adanya tuntutan saya ke PT. BAK akibat merusak tanah pekarangan, patok dan pagar serta janji yang belum terpenuhi hingga hari ini, oleh kerna itu saya mohon agar di ijinkan “Ritual Pelepasan Hinting Pali ini di balik menjadi ritual Tetes Hinting Sumpah, oleh kerna itu dengan ini saya titipkan satu buah piring putih untuk pak camat dan satu buah piring putih untuk pak kapolsek, sebagai saksi bahwa sampai hari ini tuntutan yang menjadi pokok permasalahan belum ada penyelesaian
“Ini jalan desa bukan jalan perusahaan, sampai dimanapun saya tidak setuju PT. BAK melintas di depan rumah saya, silahkan angkat kaki dan kembali memakai lokpon mereka setelah lokpon ini di turap agar tidak longsor, Tukasnya
Hison menambahkan, PT. BAK adalah perusahaan yang tidak punya malu, tidak beradat dan beretika, hanya memikirkan keuntungan diatas penjarahan hak warga, setelah di tuntut
dia berlindung dengan adudomba melalui oknum pemerintah dan oknum aparat, sampai dimanapun saya punya hak atas tanah, rumah dan kehidupan saya, kehiduan masyarakat untuk hidup tenang damai, sehat terhindar dari polusi juga di jamin undang-undang, Maka oleh kerna itu saya tidak akan menyerah dan berharap pelanggaran hukum adat yg sudah di serahkan ke DAD tetap dilanjutkan bahkan saya juga berharap pengaduan tindak pidana yang sudah saya laporkan di Polres Barut tetap di lanjutkan, supaya hukum adat dan hukum positip tidak dianggap berpihak pada perusahaan penjarah hak kami warga sekitar. Tutupnya
M Nurgabrianudin selaku PLT Camat Kecamatan Montallat juga menyampaikan, melalui kata sambutanya, “Pihak kecamatan turut menyaksikan pelepasan hinting pali dan di harapkan masalah bisa ada penyelesaian serta tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. “Harapnya
Begitu juga yang di harapkan oleh Demang Kepala Adat kecamatan Montallat, “Apa yang disampaikan oleh pihak kecamatan begitu juga harapan kami. “Kata Demang Kec. Montallat
Robenson selaku Demang Kepala Adat Kaharingan, saat membuka acara ritual menyampaikan, “Sebagaimana permintaan kepala desa pada dua kali pertemuan sebelumnya, Hari ini kita melaksanakan ritual pembukaan hinting pali mara, sekalipun masalah antara keluarga Hison dengan PT. BAK belum terselesaikan terkait pelanggaran hukum adat sebagaimana piring putih dan tulang pakat yang saya serahkan ke Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten barito utara. “Terkait upaya penyelesaian kami pihak kedemangan hingga saat ini juga belum melihat adanya niat baik dari PT. BAK, Yang seharusnya mereka menghargai hukum adat setempat dengan membalas piring panyarahan dan tulang pakat yang sama bahkan dengan piring palas, tapi selama pengurusan lembaga kedemangan tidak di hargai dan selalu di bentur dengan interpensi-interpensi dari pihak lain, untuk itu di persilahkan kepada semua pihak yang hadir dipersilahkan untuk memberi kata sambutanya masing-masing.Tutup Robenson
Pada acara tersebut juga di hadiri Sekdes desa kamawen, Unsur Tripika Kec. Montallat beserta pihak Kedemangan dan pihak Kapolsek setempat, hingga setelah ritual di lokasi, dilanjutkan lagi pada malam hari hingga selesai Jam 12.00. Wib. Malam (Tim)