Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria ini Dilaporkan dan Diamankan Polsek Tapung
Maret 12, 2021
TAPUNG – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria karena melakukan penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya, pelaku ditangkap pada Rabu sore (10/03/2021) dirumahnya yang berlokasi di jalan Lintas Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
Pelaku KDRT yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SN alias SF (45) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka SN ini atas laporan korban sdri. Agustina (39) yang mengalami penganiayaan dari tersangka SN selaku suaminya.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 05.00 Wib, saat itu Agustina (korban) dalam keadaan tidur dan tiba-tiba ia ditampar pada bagian wajah, lalu ditendang bagian lengan kirinya serta diinjak dadanya oleh suaminya SF. Akibat perlakuan suaminya itu, korban merasa sesak dadanya lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek, mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka SF saat berada dirumahnya, saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayan terhadap istrinya sdri. Agustina, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Marno bahwa tersangka SF kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( anto d)