LAGI LAGI Diduga”Oknum Anggota DPRD Kerinci Terlibat Permainan WIL
Kerinci – jurnalpolisi.id
Setelah sebelumnya Oknum Berinisial AW, AP dan beberapa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi Lainnya Terjerat Perilaku AMORAL dengan wanita selingkuhannya (sebut saja WIL), kini Peristiwa Serupa mencuat kepermukaan, Pelakunya kini sudah menjadi wakil rakyat (DPRD Periode 2019 – 2024)
Oknum yang Disinyalir berinisial J, Bahkan mengakui Perbuatannya ketika di sambangi awak media beberapa waktu yang lalu di Ruang Fraksi (komisi), Namun menyanggah kalau Hubungannya tersebut masih berlangsung, “Benar, Tapi itu sudah lama sebelum saya menjadi anggota Dewan”, waktu saya aktif bisnis di panggung musik Bang… Ungkapnya.
Namun di tempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat tempat WIL berdomisili, “Mengaku, Pernah melihat Oknum J menyambangi WiL di kediamannya dalam beberapa waktu terakhir.
Ini mengindikasikan bahwa kalau “HUBUNGAN TERLARANG” itu masih terjalin.
Terkait Pertanyaan dari SUMBER, Adakah Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, awak media menjawab semua telah di atur dalam Undang Undang sebagaimana tercantum dalam pasal 236 Undang Undang No 17 tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD(“UU MD3”) dan Perubahan nya.
Serta Pasal 355 ayat (2) jo. pasal 405 ayat (2) UU MD3.
( Penulis: Mulyono)