Seperti yang sudah diberitakan oleh beberapa awak media online, terkait PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, inisial MW disinyalir menghalang-halangi kinerja wartawan untuk meliput Bupati dan Wakil Bupati Batang hari menggelar rapat terbuka dengan para OPD dan Camat se-Kabupaten Batanghari, 01/03/2021.
Larangan tersebut tentunya menjadi persoalan serius bagi rekan-rekan Wartawan yang hendak meliput acara tersebut ketika itu, hal ini secara resmi akan dilaporkan ke Penegak Hukum oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
“Supan Sopian”ketua IWO mengatakan” Insyallah besok pagi kita akan pelajari terlebih dahulu,kita akan berdiskusi dahulu dengan penasehat hukum IWO (ikatan wartawan online)setelah itu baru kita ambil keputusan.
“Jika Pj Sekda Batanghari memang melanggar Undang – undang PERS atas nama Organisasi, kita buat laporan resmi, jika hal ini dikaitkan dengan UU PERS No. 40 Tahun 1999, pasal 18 ada unsur telah menghalangi dan menghambat tugas wartawan dengan sengaja, dipasal tersebut sudah jelas hukum dan sangsinya”, Kata Supan Sopian.(JPN.sbl)