Ketua DPD JPKP Lobar Dorong APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades Banyu Urip TA. 2014-2020, Agar Segera Tetapkan Tersangkanya

Maret 20, 2021

Lombok Barat-NTB – jurnalpolisi.id

20-3-2021Jurnalpolisi.id Beberapa tokok Pemuda, tokoh Masyarakat dan warga masyarakat Desa Banyu Urip Kec. Gerung Kab. Lombok Barat (Lobar) NTB. mengeluh atas lambannya proses penanganan  kasus dugaan Korupsi Mandes Desa Banyu Urip periode 2014-2020 yang dilakukan oleh APH.

Keluhannya itu disampaikan kepada Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Lombok Barat (16-3-2021). Dimana
Kasus dugaan Korupsi  tersebut sudah lama  dilaporkan oleh Ketua BPD ke APH,  yang diproses sejak bulan Maret 2020 namun hingga hari ini belum  jelas hasilnya.

Sementara itu HB, SA, Tokoh Pemuda  Desa Banyu Urip yang dikompirmasi awak media  mengatakan sudah jelas-jelas ada temuan dari hasil audit Inpektorat Lobar yakni lebih kurang sebesar Rp. 700 jutaan  sebagaimana surat tugas Inspektorat/STK.PM/05/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang di tandatangani oleh Inspektur  H. Ilham S.Pd.M.  Dan LHP itupun sudah diserahkan ke Tipikor Polres Lobar. Tapi  Maaf, kok.. hingga hari ini belum ada kejelasannya???? Keluhnya

Mendengar keluhan warga tersebut Ketua JPKP Lobar DR. Ahryar Budiman SH. mengatakan,  Kami dari DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah mengecam pihak-pihak yang diduga bermain mata dalam kasus dugaan korupsi. Yang begitu banyak persoalan di Lombok Barat.  Ini perkara sudah sampai di Polres belum ada kejelasan. Ini  Ada apa??? Jangan sampai masyarakat tidak percaya dengan penegak hukum. Ujarnya

Kami dari DPD JPKP siap akan menyampaikan perkara perkara yang ada didaerah yang lamban atau tidak jelas penyelesaiannya  langsung ke KSP KEPALA STAF PRESIDEN.  Sebagai tindak lanjut dari semua harapan masyarakat NTB Tegasnya.

Sementara itu  Ipda Baejuli Kanit Tipidkor Polres Lobar yang dikompirmasi awak media Via aplikasi WA (20-3-2021) menjelaskan bahwa Kasus itu dalam proses lidik dan untuk sementara para saksi-saksi yang dimintai keterangan sudah cukup. Dan yang jelas untuk perkembangannya akan segara dilaksanakan gelar perkara,  guna untuk ditingkatkan ke Proses Penyidikan. Jelasnya. (Jpn NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *