Kemhan Sosialisasikan UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Hanneg
Maret 19, 2021
Makassar – jurnalpolisi.id
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar sosialisasikan di wilayah Makassar terkait Undang-undang No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan, bertempat di Balai Pertemuan Hasanuddin Makodam Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (18/03).
Kegiatan sosialisi ini di Ketuai oleh Laksma TNI Sriyanto, S.T Direktur Tekhnologi & Industri Ditjen Pothan Kemhan RI.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irdam Brigjen TNI Purbo Prastowo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai penyamaan persepsi serta pemahaman terhadap pemahaman UU No. 23.
“Hal seperti ini dapat diharapkan seluruh prajurit jajaran TNI Angkatan Darat baik di tingkat pusat maupun di daerah, dapat memiliki kesamaan persepsi serta pemahaman dalam menerapkan penerapan UU No. 23 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara”, tuturnya.
“Memang penting karena sistem pertahanan di negara kita bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang pengelolaannya harus diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berkelanjutan”, sambungnya.
“Atas dasar pemikiran tersebut, maka perlu adanya pemahaman dan kejelasan bagi segenap prajurit tentang eksistensi dan implementasi pengelolaan sumber daya nasional pertahanan negara sebagamana yang akan dijelaskan oleh Tim melalui kegiatan sosialisasi kali ini”, tutupnya.(Sukardin SH)