Keluhan Masyarakat Buat Polantas Cirebon, Tindak Tegas Pengguna Motor Knalpot Bising

Saat melakukan modifikasi kendaraan, orang kadang memikirkan ego sendiri tanpa memikirkan orang lain. Salah satu modifikasi yang merugikan orang lain adalah penggunaan knalpot yang bising, padahal sudah ada aturan lalu lintas yang menetapkan batasan dari tingkat kebisingan hasil pembuangan emsi dari knalpot.

Dikeluhkan beberapa warga yang tinggal dipinggir jalan Raya Fatahilla Plered-Sumber lebih tepatnya dipengkolan jalan menuju desa palir depan Alfamart Megu Cilik bahwa setiap harinya selalu mendengar dan melihat pengguna kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising yang tidak semestinya atau tidak sesuai Spesifikasi, apalagi kalau malam hari sekitaran jam 22 : 00 sampai subuh.

“Hak seseorang pengendara motor untuk menggunakan Knalpot Bising namun kami juga punya hak nyaman dan tentram karena kita semua mempunyai kedudukan sama sebagai warga negara indonesia” Ucap dari beberapa warga.
Beberapa warga menambahkan, saya berharap agar ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Polres Sumber melalui Satlantas untuk sering mengadakan razia Knalpot bising diarea jalan raya Sumber-Plered dan kalau malam hari lebih diperketat lagi mengenai Patroli agar Masyarakat bisa lebih nyaman dan tentram lagi.

Di tempat terpisah Rockheli salah satu warga yang rumahnya tinggal dipinggir jalan raya dan juga selaku Sekretaris Ormas LMPI Kecamatan Weru Kab Cirebon membenarkan sering adanya pengguna kendaraan bermotor memakai knalpot bising.

“Dalam ranah lingkungan batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

Melalui Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Bahwa sanksi hukum atas pelanggaran itu dituliskan dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengguna knalpot bising terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.” Jelas Rockheli.
Rilis:Jupri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *