Jalan Lintas Desa Kamawen Hancur di Duga Karena Maraknya Pungli

Maret 11, 2021

Muara Teweh, jurnalpolisi.id

Dikutip dari hari-hari keluhan warga Desa kamawen, Desa Ruji, Desa paring Lahung  yang tergabung satu jalur lintas di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dan keluhan tersebut tidak jarang mereka tampilkan di akun facebook mereka masing-masing, setiap melintas bahkan tidak jarang mobil angkut Truk dan Picup mereka sering tidur di jalan kerena tenggelam lumpur sehingga diterbitkan media ini 11/3/2021

Salah seorang menejemen pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah puluhan tahun menggunakan jalan desa tersebut minta tidak disebutkan namanya melalui media ini saat di kantor IWO Barut selasa,9 Maret 2021 menyampaikan, “Kalau kami dilarang melintas di jalan desa jelas kami keberatan bang..!!ujarya.

” Kerna kami setiap bulan membayar uang kontribusi terkait penggunaan jalan, bukan hanya itu, untuk pak kades sendiri juga ada, dan setiap ada keperluan desa selalu kami bantu seperti bantuan Covid-19 dan bantuan lain yang menyangkut kepentingan masyarakat, selain itu  untuk Tiga koperasi unit angkutan buah sawit kami juga bayar.

“Makanya perusahaan juga merasa di rugikan kalau tidak di boleh melintas di jalan desa, “Kami sudah bayar kontribusi kadang kami juga yg memperbaiki jalan bahkan sampai sering gotong royong dengan masyarakat. “Jelasnya

Kalo di sidik nanti terkait pengaduan kerusakan tanah pekarangan jelas semua akan saya bongkar, “Masa saya sendiri yg di hukum bang..Coba’  “Semestinya Pekarangan abang di jalur lokpon itu wajib di perhatikan oleh desa jangan sampai rusak, “Kerna uangnya ada kami setor tiap bulan. Sesalnya.

Ditanyakan apakah pungutan kontribusi tersebut sudah berdasarkan Peraturan Desa (PERDES) ..?Seorang Menejemen perusahaan Tidak mengetahui.

 “Kami tidak tau masalah ada tidaknya Perdes yang pastinya kami sudah memenuhi kewajiban kami untuk turut melakukan pembinaan tergadap desa, kami bisa buktikan dengan semua laporan prusahaan yang ada pada menejemen keuangan.  “Kami aku’i Perusahaan menumpang di jalan desa Bang… tapi kan kami bayar bang..!!Tukasnya memastikan

Dikompirmasi kepada salah satu warga selaku pemilik unit angkut membenarkan, “Ya semua angkutan dipotong langsung oleh PT. BAK sebesar 10% dari   hitungan Per kilo atau Per tonase, yang menurut keterangan dari PT. BAK 5% untuk Koperasi dan yang 5% untuk kontribusi karena menggunakan jalan desa, “Kerugian kami karena sering terhambat akibat jalan semakin hari semakin rusak parah. “Uang yang di setor ke desa itu selama hampir Dua (2) tahun ini tidak pernah diumumkan penggunaanya ke masyarakat, dan aturan pemotongan tersebut baru-baru saja setelah kades menjabat. “Imbuhnya

Ditanyakan melalui pia telpon, Herlianto selaku Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjelaskan, “BPD sudah pernah secara lisan meminta pertanggung jawaban kepala desa terkait pungutan kontribusi dari PT. BAK namun hingga sekarang tidak direspon. “Tukasnya

 “Terkait kerusakan jalan desa yang terputus akibat Logpon Masyarakat digunakan oleh PT. BAK itu sangat menjadi kendala bagi masyarakat kerna kondisi sekarang ini pada ujung jalan sudah gantung setinggi sekitar kurang lebih Satu meter, “Kalau untuk mobil jelas tidak bisa lagi masuk ke desa bahkan kenderaan juga sering berbahaya dan terjatuh, padahal itu satu-satunya jalan induk lintas utama masuk ke desa. Kata Herlianto

Masih lagi terkait dudaan pungli media ini memastikan sehingga mengompirmasi kepada pihak kecamatan, “Masalah Perdes kami tidak tau dan belum pernah mempelajarinya bahkan terkait pungutan ke pihak perusahaan kami kami tidak tau sama sekali pak. Tulis Nurgabrianudin selaku Plt Camat Montallat.

Dikompirmasi juga Melalui WhatsApnya Jumadi selaku kepala desa tidak membalas hingga berita ini di naikan sekalipun sudah terlihat conteng hijau (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *