Jajaran Polres Klaten Berhasil Meringkus Residivis Pembobol Mesin ATM
Maret 8, 2021
Klaten, jurnalpolisi.id
Jajaran Polres Klaten berhasil meringkus residivis pembobol mesin ATM. Aksi kawanan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut berakhir di komplek PG Gondang Baru, Kecamatan Jogonalan, setelah diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Klaten, Sabtu (06/03/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di halaman Mapolres Klaten, Senin (08/03/2021) siang.
Kapolres mengatakan, 4 sekawan pembobol mesin ATM ini masing-masing berinisial AP, AY, FR dan EM. 1 orang berasal dari Sidoarjo Jawa Timur, sedang 3 lainnya berasal dari Lampung.
“Para pelaku ini merupakan residivis dan penjahat spesialis bobol mesin ATM lintas provinsi. Setidaknya ada 19 TKP di berbagai wilayah di Indonesia yang pernah menjadi korban aksi kejahatannya,” ujar AKBP Edy Suranta Sitepu.
Ia menjelaskan, kejahatan mereka berakhir di Klaten, karena jajaran Polres Klaten membawa keempat pelaku ke terali besi. Bahkan menurut pengembangan yang dilakukan jajaran Sat Reskrim, pada tahun 2021 kawanan ini juga sempat menjalankan beberapa aksinya sebelum ditangkap oleh jajaran Polres Klaten.
“Yang menjadi catatan, keempat pelaku ini sudah pernah menjalani hukuman. Yang pertama di Polda Kaltim, ada 18 TKP. Kemudian di Polda Jateng 1 TKP. Ini yang sudah dihukum,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, masih ada tindak pidana mereka yang belum dihukum. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, mereka melakukan kejahatan serupa di kota Surakarta, Pati, Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten.
Kapolres menambahkan, terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM yang terletak di di komplek PG Gondang Baru, Kecamatan Jogonalan, Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Saat itu, petugas melihat 4 orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM. Karena merasa curiga kemudian petugas ini mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM. Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan 1 orang, sedang 3 lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, 3 pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.
“Pada saat itu kebetulan ada petugas yang lewat dan melihat kejadian, sehingga seketika melaporkan ke Polsek terdekat. Kebetulan juga saat itu ada tim resmob yang berpatroli sehingga yang awalnya hanya tertangkap satu. Selang 1 jam kemudian, berhasil ditangkap 3 orang temannya. Sekarang genap berjumlah 4 orang,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit KBM Wuling Confero warna merah, Kartu ATM BRI, stik fiber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok. Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Sementara itu Pimpinan BRI Cabang Klaten, Sumarno mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Klaten yang telah berhasil meringkus kawanan pembobol ATM.
“Ini merupakan bukti hasil kerjasama antara BRI dan Polres Klaten yang selalu berkoordinasi dari tingkat Polres hingga ke jajaran Polsek,” ucapnya.
(Tumirin)