Ika Sartika Br Hombing Tak Akan Lelah Perjuangkan Rumah KPR Dan Harta Benda Yang Di Rampas Secara Paksa

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

 

Mustika Darma (40) dan Muhammad Ari Syaifullah (35) Sekira Jam 11.00 Wib di telpon dari pihak polres Labuhan batu Parlin Ritonga untuk di periksa terkait perampasan harta benda dan pengrusakan rumah di Komplek Perisai Indah Block B No.41 Rantau perapat, dan setelah di periksa oleh pihak polres labuhan batu Mustika Darma (40) dan Muhammad Ari Syaifullah (35) mengajak bertemu Ika Sartika Br. Hombing yang melaporkan kejadian pada 19 September 2019, Demikian pantauan awak media yang turut serta hadir di pertemuan tersebut tepatnya diwarkop On mada Aek tapa 02 /03 /21 di Rantau Perapat.

 

Diwarkop Onmada Aek Tapa Rantau Perapat, kedua orang yang di panggil polres Labuhan batu guna pemeriksaan atas perampasan harta benda dan perusakan rumah di Jln Komplek Perisai Indah Block B No.41 Mustika Darma (40) dan Muhammad Ari (35) Curhat kepada Ika Sartika Br.Hombing yang mengadukan perkara tersebut dan Ika Sartika menanggapinya.

 

” Kami gak tau kak kenapa kami harus turut di panggil ke polres Labuhan batu atas kejadian ini seharusnya Nanang lah yang bertanggung jawab atas perampasan dan perusakan itu karena Nananglah yang melakukan kak, saya tadi di press untuk mengakui perbuatan itu kak, saya takut kak…” Kata Muhammad Ari Syaifullah (35) Kepada Ika Sartika Br.Hombing(40) sambil meneteskan air mata.

 

” Kak kami hanya berteman dengan Nanang tapi saat ini saya gak tau dimana Dia, uang saya 30 juta saja sampai saat ini belum di kembalikan kak, pada waktu kejadian itu dia menanya siapa tukang kunci yang bagus di Ranto perapat ini sayapun beritahukan tanpa tahu maksud dan tujuannya, Setelah itu kami di ajak kerumah Jln Komplek Perumahan Perisai Indah Rantau Perapat, Akhirnya Nananglah yang melakukan pengambilan Harta Benda serta Perusakan Kunci rumah di Komplek Perumahan Perisai Indah Block B No 41 Rantau perapat, dan setahu saya itu bukan eksekusi dari sebuah Bank dan kami tidak ada mengambil keuntungan gaji atau surat tugas dari pihak manapun untuk melakukan itu,” Kata Mustika Darma (40) menambahkan.
Kedua orang itu kelihatan merasa ketakutan membuat Ika Sartika prihatin dan menilai mereka seperti di jadikan kambing hitam atas perbuatan nanang.

 

” Kami di minta mengakui dan menanya dimana emas yang diambil dari rumah kakak,” kata Mustika Darma (40) merasa bingung.

 

Ika Sartika Br.Hombing (40) menanggapi atas kejadian tersebut, dan mengatakan,

 

” Saya tidak tahu kalau kalian di panggil polres Labuhan batu untuk di periksa, dan sayapun tidak mau meintervensi kerja polri namun yang saya harapkan kalian dapat menyampaikan kejadian yang kalian tau, bahkan saya hanya menyarankan kepada polres labuhan batu untuk memanggil yang menempati dan menguasai rumah saya saat ini di Komplek Perumahan Perisai Indah Block B No 41 Rantau Perapat, karena menurut saya erat kaitannya dengan perampasan rumah saya dan ia peroleh ijin dari siapa menduduki rumah saya…Saya tidak pernah menjual atau melelang rumah kepihak manapun sampai saat ini, dan saya percaya pihak polres labuhan batu mampu menuntaskan kasus ini, dan saya tidak percaya dengan kabar angin yang menyatakan Nanang telah menguasai oknum-oknum polres Labuhan batu, karena polres Labuhan batu tidak serendah itu”, Kata Ika Sartika Br.Hombing.

 

Walau kasus ini berjalan tertatih-tatih yang sudah berjalan setahun lebih sehingga saat ini Ika Sartika Br.Hombing terlunta- lunta tidak memiliki tempat tinggal tapi masih terus semangat dan punya keyakinan ia akan peroleh kembali haknya.

 

” Saya sangat yakin dan mengapresiasi pihak polres Labuhan batu untuk menuntaskan kasus ini, bahkan kalau saya memiliki rejeki biaya saya akan tidak lanjuti ke Kapolda Sumatra utara kalau memungkinkan saya akan menyampaikan nasib saya ke Kapolri”, Kata Ika menambahkan.

 

” Masalah Perdata yang terjadi dengan pihak bank saya sedang siapkan rekan pengacara yang membantu saya,” Kata Ika Sartika.

 

Harapan saya bila ada pihak- pihak yang terkait di panggil oleh polres labuhan batu itu adalah bagian proses dari kejadian yang saya laporkan pada tanggal 19 September 2019 yang lalu.

 

Saya sudah Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhan batu , Kasat menyampaikan bahwa,
” Masih dalam proses, nanti disampaikan lewat Sp2 hp, ” Kata kasat reskrim.
Wartawan JPN Rahman Hasibuan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *