Gerdayak Himbau Agar PT. BAK, Segra Menuntaskan Masalah Pelanggaran Hukum Adat

Maret 4, 2021

Muara Teweh, jurnalpolisi.id

Sebagaimana diketahui akibat sebuah prusahaan kelapa sawit PT. BAK yang menggunakan jalan Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Sehingga terjadi komplin dari warga pemilik rumah disekitar jalur Lagpon.

“Drs Saprudin S Tingan selaku ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (GPDI) Barito Utara 3/3/2021,  Angkat bicara, “Belum pernah terjadi bahwa biaya ritual pelepasan Hompong Pali Mara bisa di utang apalagi dalam waktu yang sukup lama selama dua minggu, dengan pakta Hinting Pali Mara tersebut untuk sementara di geser ke pinggir demi kepentingan impestasi PT. BAK supaya bisa melintas beroperasi di jalur jalan desa kamawen. Ujar Saprudin

“Yang juga dipertanyakan kenapa BAK yang di dihinting koq kepala desa yang bayar, ada apa ini, apakah kepala Desa itu meneger PT. Bak, mohon dipertegaskan juga. Kata Saprudin tegas.

“Kami Bertanggung jawab sepenuhnya sebagaimana Surat Keputusan (SK)  Demang Kepala Adat Kaharingan yang sudah memimpin ritual, “Atas keamanan hompong Pali Mara serta pelanggaran Hukum Adat, “Jika ada yang merusak PT. BAK Tanggung resiko  sendiri.Ungkapnya

Diketahui Ketua DAD Kabupaten Barito Utara, Drs. Junio Suharto MP membenarkan, “Ya benar kami telah menerima laporan dari Demang Kepala Adat Kaharingan atas terjadinya Pelanggaran Hukum Adat serta Kriminalisasi Hukum Adat di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara dan kami akan segra melaksanakan rapat internal terkait upaya penyelesaian, Maka tadi malam kami juga lansung memerintahkan kepada Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BBATAMAD) untuk memantau supaya tidak terjadi kerusakan Hukum Adat dalam bentuk Hinting Pali di pinggir jalan depan umah warga. Imbuh Junio

Adapun impormasi terbaru dari lokasi, Neli Damayanti salah seorang warga membenarkan bahwa tiga Bendera Adat yang berwarna Kuning, Merah, dan Kain Bahalai, di hinting pali itu jatuh tertimpa angin dan di taroh di bentangan hinting pali dan sudah di perbaiki warga, “Namun selaku warga kami sangat uwas-uwas karena lambatnya penyelesaian ritual hinting pali, Karena biaya ritualnya masih di utang kepala desa kamawen selama  selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu

 “Bendera Hinting Pali tidak dirusak oleh diapapun, Bendera itu terjatuh akibat angin kencang dan sudah diperbaiki. “Jelas Neli

Dikompirmasi Robienson selaku Demang Kepala Adat Kaharingan juga membenarkan, Karena itu sepenuhnya sudah ke ranah adat saya sudah menyerahkan segala bukti Panyarahan ke DAD tadi malam supaya dapat di tindak lanjuti sesuai kewenanganya

“Iya pak terkait Pelanggaran Hukum Adat dan Kriminalisasi Hukum Adat tidak ada lagi ranah Hison selaku korban pemilik pekarangan rumah yang di rusak, ini sudah sepenuhnya kewenangan  kami Kedemangan dan DAD, Dan juga  Gerdayak dan Batamad tutup Robenson (Aspio/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *