Fordayak Bersama Sejumlah Ormas Police Line Adat Kantor PT Citra Agro Abadi
PALANGKA RAYA – jurnalpolisi.id
Forum Pemuda Dayak ( FORDAYAK) bersama sejumlah Ormas Dayak mempolice line adat (Hinting Pali) kantor PT Citra Agro Abadi (PT.CAA) jalan Argoporo Palangka Raya, Kalteng.
Hal tersebut dikarenakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit ini tidak melaksanakan keputusan kedamangan Kahayan Tengah.
Kasus sengketa ini antara Masyarakat desa Parahangan Kabupaten Pulang pisau yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) dan pihak PT CAA telah menanami tanah warga tersebut dengan Kelapa Sawit.
Dan menuntut agar pihak perusahaani mengganti rugi lahan tersebut dengan nilai per meter kuadrat Rp 10. 000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
Fordayak selaku ormas yang telah dikuasakan oleh masyarakat desa, mengharapkan pihak perusahaan PT CAA menghargai putusan adat Kedamangan Kahayan Tengah, dan apabila tidak menghargai silahkan bawa sawitnya keluar, ” kata Bambang Irawan, Ketua Fordayak ini saat diwawancarak awak media.
Acara Adat Hinting Pali yang juga diikuti sejumlah Ormas Dayak, Fordayak, Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK), Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS) beserta sejumlah tokoh adat.
Fordayak selaku ormas yang telah dikuasakan oleh masyarakat desa, mengharapkan pihak perusahaan PT CAA menghargai putusan adat Kedamangan Kahayan Tengah, dan apabila tidak menghargai silahkan bawa sawitnya keluar, ” kata Bambang Irawan, Ketua Fordayak ini saat diwawancarak awak media.
Acara Adat Hinting Pali yang juga diikuti sejumlah Ormas Dayak, Fordayak, Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK), Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS) beserta sejumlah tokoh adat.
Acara ritual adat Dayak Kalteng, dengan pemyembelihan satu ekor babi dan pemortalan adat berupa pemasangan rotan di pintu pagar kantor PT. CAA, serta daun sawang diikat pada rotan oleh ketua ormas dan tokoh adat.
Diiringi doa oleh Ready A. Timbang,
Basir Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI). Dengan maksud apa bila ada pihak PT. CAA tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun dikantor sampai tuntutan adat tersebut diselesaikan, dan apabila melanggar maka orang tersebut kena musibah seperti, meninggal atau sakit.
Dikawal oleh pihak keamanan Polresta Palangka Raya, unit Shabara, acara berjalan lancar, tertib dan aman.
“Kami dari Shabara Polresta Palangka Raya, mengucapkan terima kasih atas unjuk rasa yang telah dilakukan dengan tertib dan aman walaupun ada teriakan yang keras, itu sebagai bentuk pelampiasan, ” Kata Kasat Shabara Polresta Palangka Raya, AKP Gatot Sisworo
Bambang Irawan, menjelaskan agar pihak PT CAA segera melaksanakan putusan Damang Kahayan Tengah dan tuntutan mereka, apa bila dalam waktu dekat tidak mengindahkan, maka akan melakukan hal yanh lebih besar lagi.
“Kami akan melakukan hal lebih besar berupa melakukan hiting pali dilokasi kebun, selama ini kami tidak mau melakukan itu, karena masih memberikan ruang untuk mereka, ” tandas ketua Fordayak ini. (Hsn/Kris)