Enam Napi Kasus Terorisme Dipindahkan Ke Lapas Kota Ambon
Maluku – Jurnal Polisi.Id Ke-enam Narapidana Kasus Terorisme kini saatnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kota Ambon Provinsi Maluku kelas IIA pada hari Senin Tanggal 29 Maret 2021. Enam Napi tersebut diantaranya adalah Andrian Simedin Bin Simedin (33), Agus Sunyoto Bin Sukar (35), Faizal Tatalawat (34), Mufli Kirono Bin Ahmad Kiromo (33), Roma Dahyat Litiloly (32), dan Said Laisouw (37). Napi Terorisme dipindahkan dari Lapas, ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur dengan mendapat pengamanan yang ketat dari belasan personel gabungan Brimob, serta Densus 88 Anti Teror dari Polda Maluku. Mereka merupakan Napi yang sudah menjalani masa pidana dan hampir bebas, sehingga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kota Ambon Provinsi Maluku. Pemindahan Napi ini dilakukan dua tahap, dimana tahap 1 tiga tiga Napi tiba Seni Tanggal 29 Maret 2021 Pkl 07-05 Wit di Bandara Kota Ambon, dikawal pula oleh personel Dirjen Lapas menggunakan Pesawat Batik Air ID 6170 dari Jakarta. Sementara tiga Napi lainnya, tiba pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 Sorenya. Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Kota Ambon, Saiful Sahri saat dikonfirmasi awak media pada hari Seni Tanggal 29 Maret 2021 dirinya mengakui ke-enam Napi kasus terorisme tersebut, kini telah berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kota Ambon. “Hari ini, kami telah menerima enam orang pelaku Tindak Pidana Terorisme pasal 15 Jo 7 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003, Tentang Tindak Pidana Terorisme,” demikian dijelaskan Kepala Lapas Kota Ambon, Saiful Sahri kepada Wartawan. Menurutnya, enam Napi ini mendapatkan hukuman yang bervariasi. Ada yang empat tahun, tiga tahun, dan lima tahun. “Seluruhnya sudah menjalani hukuman dan saat ini sudah menjelang bebas. Karena enam Napi ini, merupakan warga asal Kota Ambon. Sehingga, dikembalikan ke daerah asalnya. Mereka ini, kasusnya bukan di Kota Ambon. Tetapi, diluar Kota Ambon. Hanya saja mereka ini, anak anak Ambon. Mereka ini, dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Kota Ambon, untuk menjalani masa akhiri pidananya. Karena, hukuman mereka bervariasi. Ada yang bulan Maret bebas, dan ada yang tahun depan juga bebas,” demikian ditegaskan Kepala Lapas Kota Ambon Saiful Sahri. Ia mengatakan, bahwa proses pemindahan ke-enam pelaku Tindak Pidana Terorisme ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. “Sebelumnya, telah dilaksanakan Sidang TPP Dirjenpas bahwa Narapidana ini telah bersifat koperatif dan dalam rangka mendekatkan dengan keluarganya. Maka, dipindahkan ke Lapas Kota Ambon yang selanjutnya, akan kita bina untuk menghilangkan paham radikal,” demikian disampaikannya. Kalapas menambahkan, inti dari pemindahan ini agar mereka semakin dekat dengan keluarganya. “Intinya, mendekatkan diri dengan keluarga dan menurut penilaian sudah baik, sehingga dipindahkan dari Jakarta ke Kota Ambon Provinsi Maluku,”demikian tuturnya Kepala Lapas Kota Ambon, Saiful Sahri. Editor: Keklir Kace MakupiolaPerwakilan: Papua & Maluku.