DPRD Langkat Komisi A. Pimanta Ginting Tinjau Lokasi Lahan Durian Selemak yang Bersengketa dengan PTPN2

Maret 27, 2021

Langkat.JURNALPOLISI.ID   Komisi A DPRD Langkat, yang dipimpin Pimanta Ginting dan Dedi melakukan peninjauan lahan Tanah Adat Ulayat Kampung Durian Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at (26/3/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Peninjauan lahan dilakukan menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Langkat pada 10 November 2020 lalu.  Peninjaun lahan terkait konfik  Agraria antara masyarakat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Durian Selemak, Desa Pertumbukan. Dalam peninjauan itu, mereka melakukan pematokan/pembuatan titik kordinat lahan yang diklaim pihak PTPN 2 yang masuk dalam HGU No.3. Pematokan titik kordinat dilakukan pihak BPN Sumut dan BPN Langkat, yang disaksikan antara masyarakat dan PTPN2.  Anggota DPRD Langkat Pimanta mengatakan, agar PTPN2 dan BPN Sumut menunjukkan HGU No.3 yang dimiliki PTPN2. “Apakah benar lahan masyarakat ini masuk arealnya HGU PTPN2, makanya kita mengundang pihak PTPN2 dan BPN untuk menunjuk HGU tersebut,” ungkap Pimanta dilapangan.  Dalam hal itu, David Ginting, sebagai perwakilan dari PTPN2 yang hadir mengatakan tidak berhak untuk menunjukkan HGU tersebut, namun mereka mengatakan, hanya pihak Direksi Pusat yang berwenang mengenai penunjukkan HGU No.3 itu.  Pihak perwakilan dari PTPN 2 yang hadir ini malah mengatakan, mereka akan melakukan turun bibit tanaman, dan agar masyarakat mengosongkan lahan. Mendengar hal itu masyarakat yang hadir menyorakkan keberatan.  “Kita mintakan pihak BPN Sumut, apakah betul tanah ini masuk dalam HGU No.3,” kata Pimanta Ginting. Kami minta setelah dilakukan pembuatan titik kordinat ini secepatnya, agar masalah ini jelas dan selesai. “Kami minta BPN Sumut dan PTPN2 memberi kabar dalam waktu 2 minggu ini, apakah lahan masyarakat ini masuk dalam area HGU No.3 yang diklaim PTPN2.  Pimanta Ginting juga meminta ketegasan dari pihak PTPN2, memberi waktu hingga hari Rabu depan (31/3/2021), diperbolehkan atau tidak masyarakat melakukan bercocok tanam dilahan ini untuk peningkatan ekonomi masyarakat, apalagi saat ini swasana yang masih pandemi Covid. Apa bila tidak ada kejelasan sampai hari Rabu ini, masyarakat ini akan masuk kelahan untuk bercocok tanam, dan hal ini saya dukung.  Pimanta Ginting juga berharap, PTPN2 yang ingin melakukan penanaman/turut bibit, agar bersedia memberikan sementara lahan seluas 50 hektar untuk diusahai masyarakat yang ingin bercocok tanam. “Kedua belah pihak biar bisa mengusahai tanaman, sambil menunggu hasil penyelesaian dan kejelasan status lahan ini, yakni antara masyarakat dan PTPN2. Permonan saya ini agar bisa disampaikan kepada dewan Direksi PTPN2 di Pusat., beber Pimanta Ginting.  Hadir dalam kegiatan pinijauan tersebut, Danramil 07 Stabat, perwakilan BPN Sumut dan perwakilan BPN Langkat, pihak perwakilan PTPN2, Kabag Tapem Langkat Suriyanto, perwakilan Kabag Hukum Langkat, dan Camat Sei Wampu, Sekdes Desa Pertumbukan, tokoh adat, Aliansi Adat Nusantara dan masyarakat adat, serta perwakilan warga Desa Pertumbukan  Sebelumnya, Ketua Aliansi Adat Nusantara Sumut, Harun Nuh mengatakan tegakkan hukum, untuk keadilan tanah untuk rakyat. Menunggu keputusan dan kejelasan dari 203 hektar yang sudah pernah diusahan masyarakat bercocok tanam, di Kapung Durian Selamak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu ini, agar warga diijinkan menguasai lahan seluas 168 hektar untuk bercocok tanam. (sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *