DPRD LANGKAT DAN INSTANSI TERKAIT ,TINJAU LOKASI OKUPASI TANAH ULAYAT KAMPUNG DURIAN SELEMAK

LANGGKAT=JURNAL POLISI.Id   ADewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) langkat dari komisi A yang  di pimpin drs. Pimanta ginting dan wakil ketuA komisi A dedi bersama instansi terkait , BPN sumut, BPN langkat, KABAG TAPEM, KABAG hukum pemda langkat, dan RAMIL 07 stabat / wampu, camat wampu, sekdes pertumbukan, perwakilan PTPN2 kwala madu, dewan AMAN sumut, BPH AMAN SUMUT, PW. BPRPI langkat dan, perwakilan masyarakat adat kampung durian selemak, tinjau lokasi okupasi tanah ulayat kampung durian selemak jumat (26-03-2021).   Peninjauan lahan masyarakat adat rakyat penunggu yang bersengketa dengan pihak  PTPN 2 sebagaimana pengaduan masyarakat dan tindak lanjut rapat dengar pendapat ( RDP) di komisi A DPRD langkat pada 10 november 2020 yang lalu. Dan disini, di lapangan kita minta pihak BPN dapat menunjukkan dengan jelas dan transparan titik kordinat HGU.03 sebagaimana yang di klaim PTPN2, dan jangan sampai persoalan ini berlarut-larut  akibat tidak ada kepastian ,yang dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan ,tegas pimanta ginting anggota DPRD langkat dari fraksi PDIP tersebut.   Sementara perwakilan masyarakat adat kampung durian selemak dan juga PW. BPRPI langkat HUSNI S menegaskan okupasi paksa tanah ulayat kampung durian selemak pada 29 september 2020 yang lalu adalah suatu bentuk pelanggaran HAM “ seandainya pun ada HGU.03 tersebut sebagaimana yang di klaim dan yang di sampaikan secara lisan oleh pihak PTPN2 kwala madu juga cacat demi hukum karena melanggar undang- undang 1945 dan undang-undang pokok agraria (UUPA) NO 5 THN 1960 dan UUD perkebunan  no 39 tahun 2014.   Untuk itu kami meminta DPRD langkat beserta instansi terkait dan khusus juga kepada bapak presiden jokowi beserta tim penyelesaian sengketa agraria tahun 2021 ini dapat turun tangan menyelesaikan sengketa agraria antara masyarakat adat rakyat penunggu dengan pihak PTPN2 kwala madu yang sudah meng okupasi secara sepihak lebih kurang 200 hektare lahan masyarakat adat yang sudah diduduki dan dikelola secara turun temurun oleh masyarakat adat, untuk memenuhi sumber kehidupan sosial, ekonomi, pangan dan pendidikan ,dampak okupasi paksa itu hampir 500 kepala keluarga  masyarakat adat rakyat penunggu saat ini telah kehilangan ruang hidup, apalagi di tambah di masa wabah PANDEMI COVID 19 ini ujar HUSNI S ( SAHRUL ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *