DIRRESKRIMUM POLDA NTB Berhasil Meringkus Pembobol Brankas PMI Lobar
Maret 9, 2021
Mataram-NTB -Jurnalpolisi.id
Tim PUMA POLDA NTB berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan pemberatan TKP Kantor Unit Donor Darah (PMI) Kabupaten Lobar di Jalan Bung Hatta No.3b Lingkungan Pajang Timur Kelurahan Pejanggik Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Kabupaten Lobar pada hari Minggu 7-3-2021
Kronologisnya berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 wita saksi naik kelantai 2 untuk membersihkan ruangan keuangan dan pimpinan PMI, saat itu ruangan masih dalam keadaan rapi dan saksi kemudian meninggalkan ruangan tersebut. Kemudian pada pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 pukul 07.30 wita saksi kembali ke kantor dan naik keruangan keuangan untuk membersihkan ruangan tersebut dan melihat jendela sudah terbuka dan melihat ruangan dalam keadaan berantakan serta berangkas tidak ada/hilang.
Adapun barang-barang yang hilang sbb: 1 (satu) Buah brangkas berisikan uang kas PMI sebesar Rp. 653.500.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus rupiah).
– 1 (satu) Buah buku tabungan bank BTN yang masih kosong.
– 1 (satu) Lembar sertifikat tanah atas nama Dr RETNO TRI WULANDARI
– 3 (tiga) Buah BPKB kendaraan roda 4 (empat).
– 2 (dua) Buah kunci serep kendaraan roda 4 (empat). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 722.500.000,- (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus rupiah).
Sedangkan indentitas pelaku yang sudah diamankan petugas yakni HM Alias Songkak, Laki-laki, 27 th, Islam, Buruh Harian Lepas, Jempong Timur RT/RW 003/185 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Tertangkapnya HM berawal dari informasi dan tertangkapnya Pelaku asal Jempong pada tanggal 05 Maret 2021 inisial EI Als Kepak di Polsek Cakranegara, kemudian Tim Polda NTB melakukan introgasi kepada Pelaku dan menyebutkan bahwa pelaku Pencurian di Kantor PMI tersebut a.n. H M Als US Als Songkak dan Sdr. D.
Setelah itu, Tim melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku HM sedang bersembunyi di wilayah Desa Songak Sakra Kabupaten Lombok Timur.
Lanjut, kemudian Tim segera menuju Desa Songak Sakra Kabupaten Lombok Timur untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan setelah memastikan bahwa Pelaku memang benar berada di lokasi dimaksud, Tim Puma Polda NTB segera melakukan Upaya penangkapan Paksa kepada pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya itu.
Saat dilakukan Upaya Penangkapan tersebut pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menjebol atap rumah. Dan dikarenakan lokasi penangkapan merupakan perumahan padat penduduk, Tim mengalami kesulitan menemukan pelaku yang melarikan diri melalui gang-gang diperumahan tersebut.
Namun tidak lama kemudian Tim Puma Polda NTB akhirnya berhasil menangkap pelaku yang akan berusaha melarikan diri, namun karena diketahui masyarakat Desa setempat yang keluar dari rumahnya, dikarenakan Tim melakukan Upaya Paksa, Masyarakat saat itu ingin menghakimi pelaku dan akhirnya dilakukan Evakuasi terhadap pelaku dan segera mungkin dibawa menuju Mobil Tim Puma Polda NTB.
Tetapi rupanya Pelaku memanfaatkan kejadian tersebut dengan melakukan perlawanan kepada Petugas dan mencoba merebut Senjata milik petugas, namun petugas dengan sigap mencoba menghentikan pelaku namun dikarenakan Pelaku tetap melakukan perlawanan, sehingga secara terukur dan terarah pelaku didor dengan timah panas petugas dan mengenai kaki pelaku, yang akhirnya membuat pelaku menyerah dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk mendapatkan perawatan Medis.
Selanjutnya Pelaku dan BB dibawa menuju subdit III Jatanras Ditreskrimum polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni:
1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Kawasaki LX 150 Warna Hijau (sekarang dicat warna Orange) Noka : MH4LX150HGJP08052, Nosin : LX150CEPP0920 (pengakuan dari pelaku SPM tersebut dibeli dari hasil pembagian uang sehabis melakukan Pencurian) ;
2. 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Jenis Kawasaki LX 150 Warna Hijau (sekarang dicat warna Orange) Noka : MH4LX150HGJP08052, Nosin : LX150CEPP0920 ;
3. 1 (satu) Lembar BPKB Sepeda Motor Jenis Kawasaki LX 150 Warna Hijau (sekarang dicat warna Orange) Noka : MH4LX150HGJP08052, Nosin : LX150CEPP0920 ;
4. 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Cream (SPM yang digunakan melakukan Pencurian, dan disita sebelumnya oleh Polsek Cakranegara saat melakukan penggrebekan) ;
5. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda scoopy warna Putih (SPM yang dibeli dari hasil pelaku inisial D melakukan pencurian)
6. 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Tracker warna hijau hitam (SPM yang dibeli dari hasil pelaku inisial D melakukan pencurian) ;
7. Uang hasil kejahatan Yang dibawa Oleh Pelaku pada saat digeledah ditemukan Sebesar Rp 200.000,- yang setelah diintrogasi, pelaku mengakui uang tersebut merupakan Uang Hasil Curian TKP Kantor Unit Donor Darah PMI Kabupaten Lobar .
Dari Pengakuan Pelaku dari Hasil Pencurian TKP Kantor Unit Donor Darah PMI Kabupaten Lobar, Pelaku mendapatkan Bagian Hasil Kejahatan Sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang kemudian Pelaku gunakan untuk membeli 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Jenis Kawasaki LX 150 Warna Hijau (sekarang dicat warna Orange) sebesar Rp 22.250.000,- (Dua puluh dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
21 Oktober 2020, kepada Sdr. HERMAN SAPUTRA, Laki-laki, 34 th, Karyawan Swasta, Dsn.Dasa Luah Sikur Lombok Timur.
Pelaku merupakan Residivis dan pernah menjalani Hukuman di Lapas Mataram pada Kasus Pencurian.
Kini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun (Jpn NTB)