Dalam OPS Jaran 2021, Polres Sumbawa Barat Berhasil Menggungkap 6 Kasus Kriminal, Mengamankan 8 Tersangka
Sumbawa Barat NTB -Jurnalpolisi.id
Polres Sumbawa Barat, pada Rabu, (17/3) menggelar press release hasil kegiatan operasional kepolisian, dalam operasi jaran 2021.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manosoh Prayugo, S. Ik, KBO Reskrim IPTU Zainal, Kanit Pidum IPDA Eko Ari Prastya, SH dan Paur Subag Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos. Dalam operasi jaran tersebut menyasar kejahatan jalanan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian bermotor (curanmor).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi jaran 2021, polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap semua target operasi. Polres KSB berhasil mengungkap 6 perkara, 2 sebagai target operasi dan 4 diluar operasi.
Dari pengungkapan ini, sambung Kapolres, pihaknya telah mengamankan 8 terduga pelaku dan sudah dilakukan penahanan, dari 8 orang tersangka ada satu pelaku anak dibawah umur.
Ia menuturkan, dari 8 perkara dibagi kedalam 2 kasus yakni, 4 orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dan 4 orang melakukan pencurian bermotor (curanmor).
Kebanyakan tempat kejadian perkara kasus ini terjadi di tempat wisata. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari 8 tersangka yakni 5 unit kendaraan roda dua, accu kering, uang tunai, satu buah karung, kunci T dan hendpone.
“Modus operandinya, dalam kasus curanmor menggunakan kunci T saat menjalankan aksinya, sementara kasus curat membobol pintu rumah korban,” katanya.
Ia juga mengatakan, kedelapan orang tersangka telah dilakukan penahanan, proses penyidikan sedang berjalan, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
Dan menginformasikan kepada masyarakat yang kehilangan motor, dipersilakan untuk datang ke Polres Sumbawa Barat dengan membawa kelengkapannya. (Jpn NTB)