Areal Exs HGU PTPN-II Kebun Kwala Bingai Jadi Persengketaan.

LANGKAT.Jurnal polisi.id

Lahan di areal Exs HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II Exs PTPN IX Lingkungan XII Lintasan Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat menjadi persengketaan Kelompok Tani (Koptan) dengan  Penggarap, meski persengketaan itu tidak menimbulkan bentrok maupun kekerasan, tetapi pihak berwajib hendaknya dapat menuntaskan persengketaan tersebut.

Lahan yang menjadi persengketaan dimaksud merupakan bagian dari tuntutan  Kelompok Tani (Koptan), dan bukan tuntutan para penggarap sebagaimana yang tertuang pada Surat penjelasan dari pihak PT.Perkebunan  Nusantara II No: 20/X/266/IV/2019, yang diterbitkan 24 April 2019, ucap anggota Koptan Lelek kepada wartawan Minggu (28/2/2021)

Lahan di areal PTPN-II Kebun Kwala Bingai seluas lebih kurang 119,7236 Ha, merupakan areal HGU yang tidak diperpanjang sebagaimana SK Kepala BPN RI No: 43/BPN/2002 tanggal 29 November 2002, hal tersebut berdasarkan data yang ada pada PTPN-II  dan dimatrikulasi Panitia B Plus.

Dan sebagian areal tersebut, seluas lebih kurang 156,48 Ha, yang berkaitan dengan Exs HGU  PTPN-II merupakan bagian dari tuntutan Kelompok Tani  yang beranggotakan 136 orang  di Kwala Bingai, Lingkungan XII Lintasan Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat di Perkebunan Kwala Bingai.

Sementara itu pihak kelompok penggarap Sln ketika dihubungi Selasa (23/2/2021) lalu mengenai areal lahan yang ditempati, pihaknya menjelaskan, bahwa kelompok mereka yang dipimpin Wa,Ir dan Si  juga mempunyai surat resmi yang diterbitkan pihak terkait, namun hingga sampai sekarang tidak dapat menunjukan bukti adanya surat keterangan yang dimiliki tersebut.

Sedangkan pelepasan areal itu sesuai amanat negara, harus ditetapkan penerima atas areal yang berlokasi di pasar 11-12 kebun Kwala Bingai, di Lingkungan XII Lintasan Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, dengan menerbitkan daftar nominatif dari instansi yang berwenang terlebih dahulu, dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatra Utara.

Dalam penghapusan bukuan juga atas keputusan  para pemegang saham No: S-555/MBU/08/2018, No: 3.00/KPPS/15/VIII/2018 Prihal persetujuan penghapus bukuan dan pemindah tanganan Aset Hak Guna Usaha seluas lebih kurang 2.216,2855 Ha. Demikian juga penjelasan Direktur Oprasional PT.Perkebunan Nusantara II tentang status areal tersebut.(sahrul)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *