Apes, Belum Kembali Modal Bos Pabrik Minyak Goreng Kemasan Keburu Ketangkap Polisi, Diduga Tanpa Ijin
Mataram-NTB – Jurnalpolisi.id 29-3-2021 Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, berhasil membongkar praktek produksi minyak goreng kemasan diduga tanpa izin edar resmi di Kota Mataram. Prakteknya dengan cara memproses minyak goreng curah ke dalam kemasan botol plastik berbagai ukuran. Namun merk yang digunakan diduga belum memiliki izin edar resmi. Minyak goreng kemasan ilegal itu dikemas di salah satu gudang di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. ‘’ Kasus ini termasuk Tindak Pidana di bidang perdagangan. ribuan liter minyak goreng curah dalam kemasan botol plastik yang sudah diedarkan tanpa izin edar. Ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Minggu (27/03/2021). Berawal Tipidter Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan usaha tanpa izin. Lalu petugas mendatangi pabrik, pemilik usaha. Dari penelitian singkat petugas Kepolisian di TKP petugas yakin usaha tersebut melanggar ketentuan. Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap. Diantaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higenis, tidak ada izin merk dan izin edar dari BPOM . Bebernya Petugas mendapati minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial). Dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda beda. Yaitu ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter. Setelah di telusuri di Kemenkumham, merk dagang yang digunakan. Ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain. ‘’ Merk yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan,’’ katanya. Dengan sejumlah bukti awal yang didapati. Petugas yakin dengan pelanggaran yang dilakukan. Identitas pemilik pabrik minyak curah olahan berinisial PA (37 tahun) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan terungkap, minyak curah dipesan di Surabaya. Lalu dibawa menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar Lombok Barat. Sesaat kemudian dibawa menuju gudang pelaku di Babakan Kota Mataram. ‘’ Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual,’’ jelas Heri. Dari keterangan tersangka, minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan disejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka. Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual. ‘’ minyak yang 900 mili liter dijual Rp 13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’ tuturnya. Terungkap juga, tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari. Apes untuk pelaku, modal belum kembali. Minyak curah kemasannya sudah dibongkar polisi.‘’ Belum untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi,’’ bebernya. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan. Lalu berinisiatif untuk menggantinya dengan botol kemasan. ‘’ Tapi tetap dia edarkan dipasar tradisional. Kalau di ritel moderen atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya. Pelaku kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya juga sudah terpasang garis polisi (police line). Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya. Antara lain, 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit pikap. ‘’ Totalnya ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang kita amankan. Operasionalnya sudah kita setop. Kita kembangkan lagi ini,’’ tegas Kadek. Kini tersangka PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar. , (Jpn , NTB)