Akibat Perbuatan Bejadnya, Bupati Simalungun Berhentikan Pengulu Nagori( Kepala Desa ) Kampung Lalang
Simalungun – jurnalpolisi.id
Bupati Simalungun, JR Saragih memberhentikan Fachruzani sebagai Pangulu Nagori (Kepala Desa – Red) Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sumatera Utara.
Sungguh sangat di sesalkan perbuatan bejat Pangulu Nagori Kampung Lalang tersebut, sehingga menyebabkan pemberhentian dirinya menjadi Pangulu.
Meskipun upaya hukum telah dilakukan Pangulu Kampung Lalang, dengan menggunakan jasa Penasehat Hukum yang disewanya, namun kuasa hukumnya tidak mampu untuk membela Pangulu Nagori Kampung Lalang di Pengadilan Negeri
Berdasarkan Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/3406/II.I/2021. Tentang : Pemberhentian Pangulu Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang. Petikan putusan Pengadilan Negeri Simalungun atas perkara pidana Nomor: 119/pid.B/2020/PN Simalungun.
Maka sesuai dengan pasal 80 ayat(2) huruf g dan ayat (5) peraturan daerah Simalungun Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori. Diatur bahwa Pangulu di berhentikan karna terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya Surat Keputusan Bupati Simalungun tersebut, maka sah lah Pangulu Nagori Kampung Lalang Fachruzani di berhentikan jabatannya dari Pangulu Nagori Kampung Lalang.. (tim jpn)