4 Tersangka Digulung Resnarkoba Polres Kampar dengan Barang Bukti 41,62 Gram Shabu

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar atau yang dikenal dengan Julukan Tim Ojoloyo Polres Kampar, kembali menggulung 4 pelaku narkoba di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, pada Rabu sore (24/03/2021).

Para pelaku narkoba yang  diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BM (28) warga Dusun III Desa Kijang Jaya, KK (22) warga Dusun II Desa Kijang Jaya, YG (18) warga Dusun II Desa Kijang Makmur dan DK (25) warga SP 2 Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Dari para pelaku narkoba ini didapati barang bukti 10 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran dengan berat total 41,62 gram, juga diamankan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Untuk narkotika jenis shabu yang diamankan petugas ini ditemukan pada 3 lokasi yaitu di areal kebun sawit Desa Kijang Jaya sebanyak 3 paket seberat 3,73 gram, kemudian diatas jembatan Libo Lama Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kab. Siak sebanyak 2 paket seberat 25,94 gram dan dirumah tersangka BM di Desa Kijang Jaya sebanyak 11,95 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (24/03/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di areal perkebunan sawit di Dusun III Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil berhasil mengamankan 4 orang yang dicurigai tengah bertransaksi narkoba sedang berada dilokasi, setelah digeledah ditemukan pada mereka 3 paket shabu seberat 3,73 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri penyuplai narkotika yang ada pada para pelaku ini, dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 paket shabu seberat 25,94 gram yang diletakkan di atas sebuah jembatan di wilayah Kecamatan Kandis Kab. Siak.

Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan dan ditemukan barang bukti narkotika lainnya dirumah tersangka BM di Desa Kijang Jaya sebanyak 11,95 gram. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya semua positif Methamphetamine.

Kini ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(anto d)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *