3 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar Pada 2 Lokasi Didesa Kebun Durian
KAMPAR – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar kembali menggebrak para pelaku narkoba, Rabu sore (03/03/2021) mereka kembali menangkap 3 orang terduga pelaku di dua lokasi di wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.
Penangkapan pertama sekira pukul 15.00 wib terhadap tersangka PR alias OY (39) dan NU alias IM (41) di Dusun Suka Maju Desa Kebun Durian, dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4.76 Gram, 1 buah timbangan digital, 2 unit Hp, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal pada Rabu (03/03/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Suka Maju Desa Kebun Durian.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu PR alias OY (39) dan NU alias IM (41) di Dusun Suka Maju Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari YU alias IY yang juga warga setempat, tanpa buang waktu petugas langsung memburu pelaku kerumahnya.
Sekira pukul 15.30 wib Tim berhasil mengamankan tersangka YU alias IY (41) dirumahnya yang berlokasi di Dusun Suka Ramai Desa Kebun Durian, dari rumah tersangka ini didapati barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,19 gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine para pelaku semuanya positif Methamphetamine.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( anto D)