2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek XIII Koto Kampar di Desa Bandur Picak
XIII KOTO KAMPAR – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Polsek XIII Koto Kampar yang diberi julukan Tim Candi Crime Hunter, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dua orang pelaku narkoba ditangkap Tim ini pada Senin sore (08/03/2021) di wilayah Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR (38) dan RI (49), keduanya adalah warga Trans 3B Siasam Desa Sei Kandis Kecamatan Pandalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Handphone merk Vivo type Y12 dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (08/03/2021) sekira pukul 17.30 wib, saat itu Kapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Bandur Picak yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek XIII Koto Kampar ini kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Dusun III Desa Bandur Picak, sekira pukul 17.30 wib Tim melihat 2 orang pria yang dicurigai sedang menaiki sepeda motor Honda Supra X warna Hitam tanpa plat nomor.
Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pria tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu yang disimpan dalam kantong celana belakang tersangka AR, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( anto D)