16 Anggota DPRD Barut Tegaskan Pihak PT. EBA Harus Buat Under Pass Atau Jembatan Fly Over

Muara Teweh jurnalispolisi.id

13.maret.2021 Dengan di undang nya pihak menagement PT.EBA untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (Hearing) oleh DPRD Barut dengan permasalahan dari pelaporan masyarakat dan media online tentang pihak perusahaan PT.EBA telah memotong jalan dan mengotori jalan menuju bandara H.Muhammad Sidik yang berlokasi di wilayah desa Trinsing dan desa Hajak kecamatan Teweh Baru kabupaten Barito Utara provinsi Kalimantan tengah .

Melalui perdebatan yang sangat alot antara dewan legeslatip masing masing melempar kan banyak pertanyaan keperwakilan menagemen PT.Eba tentang perusahaan yang telah membuat jalan houling dengan memotong jalan bandara.

Ditegas kan oleh politisi partai PPP. H. ABRI pada sidang Hearing yang dulu sudah ditegaskan dengan kesimpulan Rapat bahwa PT.EBA harus buat Ander Pass .

Dijelaskan nya dahulu pernah diadakan RDP tanggal 16 Juni 2020 dengan kesimpulan notulen Rapat bahwa pihak PT .EBA di harus kan bikin jembatan layang atau Ander Pass atau Fly Over tidak boleh memotong jalan .

Waket satu Permana Setiawan St. membuka sidang dengan membaca doa dan langsung menyatakan sidang RDP (Hearing) 12/3/2021 dengan mengetuk palu tanda dibuka sidang dibuka ,dan langsung bertanya kepada pihak PT.EBA.tentang kegiatan perusahan mereka yang telah memotong jalan bandara H.Muhammad Sidik diwilayah desa Hajak kecamatan Teweh Baru kabupaten Barito Utara provinsi Kalimantan Tengah .

Jawaban langsung  oleh pihak menagement bahwa kata nya mereka sudah dapat izin dari pihak pemerintah daerah masalah mereka memakai jalan untuk houling batu bara dengan pihak menagement yang terdahulu dan masalah pembuatan Under Pass jawab nya kan dulu ada di kasih tempo 2 tahun bisa Hauling dulu baru buat jembatan Under Pass .

Dengan tegas ketua komisi III langsung menjawab tidak bisa kalau begitu cara lagu lama model dengan janji perusahaan yang terdahulu dikasih tempo ternyata sampai sekarang sudah berapa tahun tidak ada terbangun Under Pass. tegasnya kepada perwakilan pemilik perusahaan PT.EBA Anton S Wardoyo kami para wakil rakyat disini meminta kepastian kapan pembangunan Under Pass atau jembatan layang (fly over) karena kami tegas kan tidak boleh Hauling memotong jalan bandara ,dulu RDP dulu menagement nya baru dan sekarang baru ,asal tahu aja jalan itu di buat oleh pemerintah daerah menggunakan uang anggaran APBD daerah untuk pembuatan jalan bandara yang bebes hambatan dan ternyata dipotong untuk kepentingan Hauling PT .EBA “ungkap nya H.Tajeri dari Fraksi Gerindra .

Setelah itu dari Fraksi Pan menanyakan masalah perizinan dan pembuatan jalan memakai matrial nya dari mana dan adakah Iup nya masalah pengambilan pasir dan lain nya ditanggapi oleh menagement mereka ngambil dari lokasi daerah pertambangan mereka matrial nya ,itu salah pungkas nya kalian tak boleh asal ambil itu matrial karna kalian cuman memenggang izin Iup Pkp2B tambang batu bara bukan pemengang izin galian c tidak dibenar kan mengambil pasir dan lainya .

Dengan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat ( Hearing ) yang 16 anggota dewan DPRD Barut dan tiga puluh enam (36) undangan yang hadir membuat kesimpulan :

1 .Apabila PT.EBA dan Subcon mulai melakukan aktivitas Hauling yang memotong (crossing)jalan bandara H.Muhammad Sidik ,maka PT.EBA harus membuat Under Pass atau Fly over .

Apabila PT.EBA melanggar kesimpulan Poin 1.(satu) hasil rapat hari ini ,maka pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberi sangsi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku .katanya

Dengan ditutup nya rapat seluruh anggota dewan yang hadir mengharus kan pembuatan Under Pass” tutup Permana ST.
Aspio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *