Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan sepucuk senpi dan sabu.
Muba-Jurnalpolisi.id
Jajaran Kepolisian Resor Muba Polsek Sekayu meringkus Seorang Pelaku yang kedapatan menyimpan Pistol Ilegal. Ketika digeledah, petugas juga mendapati sabu – sabu didalam tas nya. Sabtu, (30/01/2021) Siang.
Pistol ilegal ini didapat saat polisi Unit reskrim meringkus Pelaku Indra Jaya warga Jalan Kayu Tinggi Desa sungai Batang Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang disimpannya di bagian pinggang sebelah kanan.
“Senpi ini aku dapat warisan keluarga turun menurun pak sekaligus untuk jaga dikebun kadang galak ado babi. Nah men sabu tu pak, aku make dewek” Kata Pelaku Indra Jaya saat dikonfirmasi di Polsek Sekayu, Senin (01/02/2021).
Kapolsek Sekayu Akp Ade Nurdin,SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan Polisi menangkap pelaku saat berada di rumah temannya di Desa Sungai Batang kec. Sekayu kab. Muba yang sudah menjadi target polisi.
“Anggota kita sempat bergulat saat hendak menangkap si pelaku ini, dia sudah lama menjadi target kita karena menyimpan senpi sekaligus bandar narkoba. Untuk sabu kita temukan dalam kotak rokok Gudang Garam yang disimpan didalam tas nya”kata Ade.
Ade, juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengembangkan serta menelusuri asal usul pistol dan narkoba nya. Selain pistol, polisi juga menemukan 9 butir amunisi Timah Penabur, 1 klip plastik bening besar berisikan bubuk mesiu, 1 botol kratingdeng yg berisikan bubuk mesiu, 1 botol kecil warna hijau yg berisikan bubuk mesiu dan 9 Klip plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat No 12 tahun 1951 tentang SENJATA API dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 undang – undang No.3 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ilandra).