Tim Macan Reskrim Polres Kampar Polda Riau Kembali Ringkus 3 Orang Komplotan Pelaku Curanmor

Februari 22, 2021

 

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar yang berjuluk “Tim Macan Reskrim Polres Kampar” kembali meringkus 3 orang anggota komplotan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Penangkapan para pelaku Curanmor ini dilakukan pada Sabtu malam (20/02/2021) di wilayah Desa Alam Panjang Kecamatan Kampar dan di Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya.

Para pelaku tindak pidana curanmor yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias RADIT (26) dan SU alias ALEX (38), keduanya warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian, adalah DL alias DAIK (32) warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan para pelaku Curanmor, Tim Macan Reskrim Polres Kampar ini juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu :

1 Unit Motor Honda Beat warna Hitam BM-4718-AAA dengan No Rangka MH1JF1119HK353109, atas nama Nasrul Sidi.
1 Unit Motor Honda Beat warna Hitam Putih BM-5700-OX dengan No Rangka MH1JFZ219JK362793, atas nama M. Rival Rianda.
1 Unit Motor Honda Beat Warna Putih Biru tanpa plat nomor serta 1 set kunci T.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (20/02/2021), saat itu Kanit Opsnal Polres Kampar IPDA Edi Chandra mendapat informasi, bahwa terduga pelaku yang sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kab. Kampar sedang berada di Desa Alam Panjang, Kampar.

Mendapat informasi tersebut, IPDA Edi Chandra langsung mengumpulkan Tim Opsnal atau Tim Macan Polres Kampar dan langsung melakukan penyilidikan terkait informasi itu, sekira pukul 20.00 Wib Tim tiba di Desa Alam Panjang dan melihat 2 orang terduga pelaku dan langsung mengamankannya.

Setelah diinterogasi, diketahui terduga pelaku curanmor ini bernama AS alias RADIT dan SU alias ALEX, keduanya mengaku bahwa motor yang mereka curi dijual kepada DL alias DAIK warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Tanpa buang waktu, Tim segera melakukan pengejaran kerumah DAIK dan berhasil mengamankannya, dirumah DAIK ini ditemukan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian.

Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, namun pada saat pengembangan 2 orang tersangka yaitu RADIT dan ALEX berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua bandit ini dengan menembak kakinya.

Setelah dilakukan pengobatan terhadap 2 tersangka yang ditembak kakinya ini, kemudian ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang tersangka kasus curanmor ini, disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *