Ternyata Simpang Lokpon PT. BAK Ada Di Km. 2 Sebelum Desa Kamawen
Muara Teweh – jurnalpolisi.id
Polemik sebuah perusahaan Kelapa Sawit PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) yang beroperasi di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Kembali terjadi, akibat memaksa melintas menggunakan jalan desa sehingga merusak tanah pekarangan warga
Hison selaku pemilik rumah dan pekarangan yang saat di lokasi 21/2/2021 menyampaikan, “Lokpon PT. BAK jelas ada di hulu kampung yang simpangnya dari Km 2.
“Lokpon tersebut pernah digunakan selama dua tahun setengah, sejak 2010-2011 hingga pertengahan tahun 2012 mereka kembali menumpang di lokpon masyarakat yang melintas melalui pemukiman warga dan jalan desa tetapi tidak mau memperbaiki dan merawat, sehingga dabit tanah semakin menurun, Setelah dituntut mereka kelihatanya mulai lg berlindung dan mengadu domba masyarakat antara masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah desa
“Saya tidak perlu tau tebal atau tipisnya ampau yang diduga di berikan untuk pemerintah desa yang pastinya jangan melintas di pemukiman depan rumah saya supaya tidak merusak tanah pekarangan saya. Ujarnya Hison tegas
“Adapun terkait tuntutan mereka harus sadar diri, tidak usah berbelit-belit’ Lokpon di turap, kerusakan di ganti, janji di bayar, “Tidak perlu cari pembenaran sana-sini kerna kerusakanya jelas, Kalau tidak merawat silahkan pakai lokpon mereka kembali, tetapi selesaikan dulu masalah. Kata Hison sedikit nada kesal.
Hari ini atas permintaan orang tua saya kepada Demang Kepala Adat Kaharingan, Kami telah melaksanakan ritual Penguatan Hompong Pali, karena masalah ini semakin berlarut-larut, “ini dilaksanakan untuk menuntut tanggung jawab kepala desa, yang pernah meminta waktu selama dua minggu untuk mengompirmasikan kepada pemilik perusahaan, sebagaimana natulen rapat di Polsek Kec. Montallat, tertanggal 18 Januari 2021, kemaren
Setelah memimpin pelaksanaan ritual, Robenson selaku Demang Kepala Adat Kaharingan kabupaten barito utara di dampingi Pisur-basir dan anggota Gerdayak serta tokoh masyarakat lainya membaca putusanya.
“Sehubungan dengan telah terjadi pelanggaran hukum adat, sebagi mana perjanjian tumbang anoi 1894 pasal 46 tentang singer hadat tampahan ramu dan pelanggaran hukum adat kabalang jaon janji,
Akibat Pariwa palowas, ngea ngedi parusak, parandah pahina, hak hidup orang lain, yang tuntutanya sudah berlarut-larit namun belum ada penyelasaian maka perlu di tetapkan dalam keputusan Demang Kepala Adat Kaharingan Kabupaten Barito Utara
“Pertama, Memperkuat acara ritual tawur hinting pali yang sudah terpasang pada tanggal 12 Pebuari 2021, Karena belum juga ada upaya penyelesaian
‘Maka oleh kerna itu dengan ini kami menghimbau kepada semua pihak yang bersangketa atau pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran hukum adat sebagaimana pasal 58 tentang singer pali karusak hinting, kepada pelaku pengrusak tanah pekarangan, patok dan pagar, Melalui pemerintah desa kamawen supaya dapat menyelesaikan masalah selambat-lambatnya dalam waktu dua kali delapan hari malam, sejak dikeluarkan keputusan, dengan ini menungaskan kepada Gerdayak barito utara untuk menjaga keputusan demang dan diharapkan masalah bisa selesai supaya tidak terjadi pelanggaran hukum adat sebagaimana pasal 96 tentang kasukup singer belum bahadat, bermoral, dan beretika atau yang disebut dengan eksekusi pengasingan dari bumi kalimantan tengah karena tidak patuh terhadap hukum adat setempat, hal ini harus di upayakan demi sama-sama menjaga keamanan dan ketenteraman yang kondusip terutama di bumi “Yamulik bengkang Turan, ‘Jangan sampai warga masyarakat utus dayak merasa terganggu dan tersinggung.
Keputusan ini akan di sampaikan kepada berbagai pihak, terutama pihak kepala desa setempat “Tutup Robin
Sampai berita ini di naikan belum ada kompirmasi dari PT. BAK (Aspio)