Sengketa Publik Pemohon Ka Biro JPN VS Termohon Kominfo dan BPBD Kabupaten Samosir Adi Gelar.
Samosir – Jurnalpolisi.id.
Atas permohonan dokumentasi yang di minta Ka Biro JPN Samosir kepada Kominfo dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Samosir akhirnya di gelar, Kamis ( 18 / 2 ) sekira pukul 10:30 Wib di ruangan sidang Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara.
Kata Ka Biro JPN Samosir Maningar Sidabutar , pertama sidang dengan Kepala Dinas Kominfo. Di hadiri Ketua Majelis, Majelis, Panitera dan Maningar Sidabutar sebagai Pemohon. Sementara itu Kadis Kominfo tidak dapat hadir berhubung Sakit, dan surat sakitnya telah ada pada panitera. Sidang dilanjutkan terbuka untuk umum.
Sidang dilanjutkan dan berjalan dengan ketua majelis maupun majelis, mempertanyakan kepada pemohon tentang legalitas keberadaan pemohon di Media Online Jurnal Polisi News. Pemohon mengatakan disurat tugas sebagai Ka Biro di Kabupaten Samosir dan menunjukan KTA sebagai Ka Biro.
Dilain kesempatan di waktu yang sama ketua majelis juga mempertanyakan apakah Jurnal Polisi News sudah terdaftar di Menkumham. Jawab pemohon daftarnya sudah ada saya berikan di Informasi Publik.
Sehubungan termohon Kepala Dinas Kominfo tidak dapat hadir sidang ditunda untuk dilanjutkan sidang kedua.
Di hari yang sama sekira pukul 10: 20 Wib sidang Sengketa publik dengan no register 63 selaku pemohon Ka Biro JPN Kabupaten Samosir dengan Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Samosir, ditempat sidang pertama.
Ketua majelis berganti dan majelis ada yang berganti. Pada awalnya majelis juga kebanyakan kelengkapan pemohon sesuai dengan yang berlaku. Di hal ini pemohon menerangkan semua sudah ada di Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara. Majelis menyampaikan kepada pemohon agar photo copy ini SK Menkumhamnya diganti agar lebih jelas dan melengkapi surat tugas serta meminta kepada Pemred surat pernyataan bahwa Jurnal Polisi News di PT Jurnal Taruna Nusantara. Permintaan Majelis kepada pemohon disanggupi oleh pemohon.
Sidang dilanjutkan dengan menanyakan termohon. Ketua Majelis menanyakan siapa yang datang atau yang mewakili termohon. Kata Mahler Tamba Saya sendiri. Lalu ditanya lagi oleh Ketua majelis. Kadis? Tidak Saya sendiri. Lalu kembali majelis menanyakan kejelasan jabatan Mahler Tamba, Kaban? Tanya majelis lagi. Tidak saya kepala pelaksana. Kalau Kaban Sekda seluruh kabupaten Kota Provinsi dan seluruh Indonesia, jelas Mahler Tamba.
Selanjutnya Mahler Tamba mengatakan PERMOHONAN DOKUMEN Tidak bisa saya berikan. Karena tidak jelas untuk apa. Kata Mahler Tamba.
Lalu salah seorang majelis mempertanyakan apakah Dokumen yang diminta oleh pemohon ada sama bapak? Jawab Mahler Tamba ada, tapi itu semua di BPKAD. Ditegaskan oleh majelis kembali apakah ada seluruh kwitansi kegiatan yang di minta oleh pemohon. Jawab Mahler Tamba ada yang asli tapi tidak bisa kami berikan, karena kami tidak tau tujuannya untuk apa dokumen itu. Kembali majelis menanyakan adakah surat pemohon semua ada sama bapak? Dan berapa surat? Seingat saya ada tiga surat. Jelas Mahler Tamba. Lalu majelis kembali menanyakan, apakah surat undangan kami tidak sampai? Sampai jelas Mahler Tamba. Dijelaskan majelis disurat undangan itu ada surat pemohon enam ( 6 ) surat kami lampirkan. Mahler Tamba di memberikan tanggapan tentang pertanyaan majelis.
Kembali majelis yang lain menyampaikan. Seharusnya ada kewajiban utama kalau ada surat dari masyarakat harus dijawab. Bukan didiamkan sehingga, kalau ada kekurangan disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui nasib surantnya.
Kembali majelis menanyakan. Apakah ada kegiatan tiga surat yang disampaikan oleh pemohon di BPBD. Mahler Tamba mengatakan ada. Kalau bapak tidak memahami informasi, semua sifatnya informasi terbuka karena ada diatur dalam undang undang. Karena sifatnya semua terbuka pak.
Ketua majelis sidang.menyarankan kepada termohon membaca kembali UUD No 14 Tahun 2008 agar lebih paham tentang informasi keterbukaan publik.hal. Saya rasa sidang pertama ditutup. Dan sidang berikutnya akan dilanjutkan. ( M. Sid )