Sekda Mahyuddin Buka Rakor Musrenbang Camat Se-Aceh Timur

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

 Sebanyak 24 Camat dalam Kabupaten Aceh Timur mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPK Tahun 2022 di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Selasa (2/2/2021).

“Hari ini kita mengadakan evaluasi kinerja tahap persiapan awal tahun yang diikuti oleh para camat dalam Kabupaten Aceh Timur. Dalam rapat tersebut kita membahas percepatan penyerapan anggaran desa, hari ini yang kita buru adalah penyusunan anggaran pendapatan gampong,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, Selasa (2/2/2021).

Sekda Mahyuddin menambahkan, permasalahan lainnya yang dibahas dalam Rakor tersebut adalah masalah kinerja aparatur gampong, dan masalah Covid-19. Hingga hari ini kasus Covid-19 di Indonesia menempati angka paling tinggi positif Covid-19.

Di sisi lain, kata Sekda, tujuan Rakor para Camat tersebut untuk mempercepat realisasi anggaran pendapatan gampong, karena saat ini, dan Pemerintah mempercepat realisasi anggaran gampong. Sehingga masyarakat segera adanya penyerapan tenaga kerja dan ada daya beli masyarakat, yang berujung pertumbuhan ekonomi di Aceh Timur khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.

“Yang ingin dicapai dalam Rakor tersebut adalah kinerja gampong supaya cepat terealisasi, kita jangan menunggu terealisasi pada Desember 2021. Kita berharap pada Desember persentasinya kecil,” tutur Ir. Mahyuddin juga berharap kepada camat di Aceh Timur supaya pada pertengahan Februari 2021 semua anggaran pendapatan gampong selesai.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Timur, Muhammad Faisal, SP pada kesempatan tersebut mengatakan camat punya wewenang mengawasi dana desa. Inspektorat tidak sanggup mengaudit seluruh desa di Aceh Timur.

“Saya juga meminta kepada para camat agar dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi di desa, sehingga tidak menjadi temuan karena kurangnya pengawasan. Tahun ini ada 16 desa yang diaudit secara reguler,” kata Faisal.

Selain Kepala Inspektorat, Kepala Badan Penanggulangan bencana (BPBD) Aceh Timur, Ashadi diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan terkait bencana di hadapan puluhan camat. Kata Ashadi, Satgad Covid-19 Aceh Timur telah membagikan buku berisikan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Saat ini kita lihat ada beberapa kasus terjadi di desa, yaitu melaksanakan acara tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Mulai saat ini kita harapkan setiap kegiatan minimal harus ada izin dari keuchik (kepala desa). Satgas Covid-19 tidak melarang kegiatan asalkan jangan menimbulkan kerumunan,” tegas Kepala BPBD Aceh Timur.

Selain membahas permasalah bencana Covid-19, Ashadi juga memaparkan terkait bencana banjir yang terjadi di akhir 2020 dan awal 2021. hampir semua kecamatan di Aceh Timur mengalami dampak bencana banjir.

“Terkait sarana yang rusak akibat banjir, Pemkab Aceh Timur akan mencari solusi untuk memperbaiki. Salah satu kendala kita sekarang ini adalah keterbatasan anggaran,” papar Ashadi.

Hadir pada kesempatan tersebut, meliputi, Sekda Aceh Timur Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, Asisten Pemerintahan pada Sekdakab Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, SSTP MAP, Kepala Inspektorat Aceh Timur, Muhammad Faisal, SP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), Adlinsyah, S.Sos, M.AP, Kepala BPBD, Kepala Bapeda, sejumlah OPD terkait lainnya, dan para Camat se-Aceh Timur.

Rakor yang berlangsung sehari tersebut mematuhi protokol kesehatan. Para peserta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak. (Zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *