Sekda Aceh Timur Buka Sosialisasi Regulasi Penanganan Konflik Sosial
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si membuka kegiatan sosialisasi regulasi penanganan konflik sosial, bertempat di aula kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Rabu (3/2/2021).
Kegiatan penangan konflik sosial ini bertujuan agar lebih peka dalam menangani konflik yang sedang dan akan terjadi, mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik. Hingga sampai pemulihan pasca konflik tersebut.
Kesbangpol Aceh melalui Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Subhan dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tentang konflik regulasi penanganan sosial menjadi sangat penting, mengingat Aceh yang memiliki sejarah konflik, dan masih menyimpan potensi konflik sosial yang sewaktu-waktu dapat muncul ke permukaan.
“Untuk meningkatkan peran serta dan kerjasama antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan forum kemitraan masyarakat dalam melakukan deteksi dini, serta cegah dini konflik sosial yang terjadi di masyarakat,” ujar Subhan.
Lebih lanjut Subhan mengatakan, dalam peraturan menteri dalam negeri no 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial Indonesia, serta di bentuknya tim terpadu penanganan konflik baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun tim terpadu penanganan konflik yang terdiri dari, SKPK serta instansi terkait, dan bertugas untuk menyusun rencana terpadu penanganan konflik sosial, serta melaporkan perencanaan aksi terpadu secara periodikal kepada tim terpadu penanganan konflik sosial provinsi.
“Saat ini, tim terpadu penanganan konflik sosial telah terbentuk di provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh, agar mencermati situasi terkini, di mana pandemi covid-19 telah menjangkit di seluruh dunia, termasuk di Aceh dapat diperlakukan peran dari seluruh aparatur pemerintah, dan elemen masyarakat lainnya, dalam mencegah penyebaran dan penularan virus corona,” terang Subhan.
Sementara itu, sambutan Bupati Aceh Timur, H. Hasbllah HM Taib, SH yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Ir. Mahyuddin menyampaikan, pemerintah daerah dan instansi terkait agar lebih peka dalam menangani konflik sosial di kabupaten Aceh Timur tersebut.
“Dalam pelaksanaan di tahap implementasi ini, aparat pemerintah dituntut untuk mampu bertindak secara cepat, sigap, kompak dan terpadu dalam menghadapi segala kemungkinan maupun gejala yang berpotensi terjadinya konflik agar tidak meluas menjadi anarkis,” terang Sekda Mahyuddin.
Sekda mahyudin mengharapkan agar mencermati situasi dan kondisi yang ada di kabupaten Aceh Timur terkait dengan potensi serta gejala munculnya konflik.
“Saya berharap adanya peran aktif masyarakat serta peningkatan kapasitas kelembagaan seperti, forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) dalam upaya melakukan deteksi dini sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri,” harap Sekda Mahyuddin. (Zainal Abidin)